Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana kekerasan seksual, Rabu (06/05/2026). Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Penuntut Umum Dewi Asri Yuniawati, S.H. telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Adi Firmansyah Bin Riduan.
Dalam surat tuntutan bernomor perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Met, Penuntut Umum memandang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Seksual” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyidikan Pidana.
Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan ketentuan agar terdakwa tetap ditahan. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun dalam tuntutan disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika tidak mempunyai harta kekayaan yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari.
Tak hanya tuntutan pidana, Penuntut Umum juga memohon kepada majelis hakim agar menetapkan status barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti berupa 1 keping Flashdisk berisi rekaman CCTV dimohonkan untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya berupa pakaian dan perlengkapan milik korban berupa: 1 buah mangkuk warna putih, 1 buah baju miyak, 1 potong baju daster motif warna navy, 1 potong baju kaos panjang warna hitam, 1 potong baju daster motif garis vertikal warna hitam peach, dan 1 potong baju daster motif bunga warna kuning, seluruhnya dimohonkan agar dikembalikan kepada saksi korban Shersy Oxa Lorena.
“Bahwa barang bukti tersebut merupakan barang milik saksi korban yang dipakai saat kejadian, dan karena barang tersebut dapat menimbulkan trauma mendalam, maka agar dikembalikan namun tidak dimiliki kembali, sehingga sesuai pasal 135 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka barang bukti tersebut wajib dimusnahkan,” bunyi salah satu poin tuntutan.
Di akhir surat tuntutan, Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah tuntutan dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau nota pembelaan yang diagendakan pada sidang selanjutnya. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, Adi Firmansyah Bin Riduan masih berada dalam tahanan rutan setempat menunggu putusan majelis hakim atas perkara yang menjeratnya.
(Tim/Red)














