Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

- Penulis Berita

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana kekerasan seksual, Rabu (06/05/2026). Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Penuntut Umum Dewi Asri Yuniawati, S.H. telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Adi Firmansyah Bin Riduan.

Dalam surat tuntutan bernomor perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Met, Penuntut Umum memandang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Seksual” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyidikan Pidana.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan ketentuan agar terdakwa tetap ditahan. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Adapun dalam tuntutan disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika tidak mempunyai harta kekayaan yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari.

Tak hanya tuntutan pidana, Penuntut Umum juga memohon kepada majelis hakim agar menetapkan status barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti berupa 1 keping Flashdisk berisi rekaman CCTV dimohonkan untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya berupa pakaian dan perlengkapan milik korban berupa: 1 buah mangkuk warna putih, 1 buah baju miyak, 1 potong baju daster motif warna navy, 1 potong baju kaos panjang warna hitam, 1 potong baju daster motif garis vertikal warna hitam peach, dan 1 potong baju daster motif bunga warna kuning, seluruhnya dimohonkan agar dikembalikan kepada saksi korban Shersy Oxa Lorena.

Baca Juga:  Ancam Bubarkan Sekolah Pariwisata Top Surakarta, YTS Siap Mengambil Langkah Hukum

“Bahwa barang bukti tersebut merupakan barang milik saksi korban yang dipakai saat kejadian, dan karena barang tersebut dapat menimbulkan trauma mendalam, maka agar dikembalikan namun tidak dimiliki kembali, sehingga sesuai pasal 135 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka barang bukti tersebut wajib dimusnahkan,” bunyi salah satu poin tuntutan.

Di akhir surat tuntutan, Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Setelah tuntutan dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau nota pembelaan yang diagendakan pada sidang selanjutnya. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, Adi Firmansyah Bin Riduan masih berada dalam tahanan rutan setempat menunggu putusan majelis hakim atas perkara yang menjeratnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 
Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI
Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional
Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah
PMII Madina Tantang Kasat Reskrim Baru Tuntaskan Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan
Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan
LSM KCBI Tegaskan Akan Kawal Dugaan Pelanggaran Proyek di Lingkup Pemkab Bekasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional

Berita Terbaru