Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

- Penulis Berita

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana kekerasan seksual, Rabu (06/05/2026). Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Penuntut Umum Dewi Asri Yuniawati, S.H. telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Adi Firmansyah Bin Riduan.

Dalam surat tuntutan bernomor perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Met, Penuntut Umum memandang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Seksual” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyidikan Pidana.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan ketentuan agar terdakwa tetap ditahan. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Adapun dalam tuntutan disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika tidak mempunyai harta kekayaan yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari.

Tak hanya tuntutan pidana, Penuntut Umum juga memohon kepada majelis hakim agar menetapkan status barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti berupa 1 keping Flashdisk berisi rekaman CCTV dimohonkan untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya berupa pakaian dan perlengkapan milik korban berupa: 1 buah mangkuk warna putih, 1 buah baju miyak, 1 potong baju daster motif warna navy, 1 potong baju kaos panjang warna hitam, 1 potong baju daster motif garis vertikal warna hitam peach, dan 1 potong baju daster motif bunga warna kuning, seluruhnya dimohonkan agar dikembalikan kepada saksi korban Shersy Oxa Lorena.

Baca Juga:  Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

“Bahwa barang bukti tersebut merupakan barang milik saksi korban yang dipakai saat kejadian, dan karena barang tersebut dapat menimbulkan trauma mendalam, maka agar dikembalikan namun tidak dimiliki kembali, sehingga sesuai pasal 135 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka barang bukti tersebut wajib dimusnahkan,” bunyi salah satu poin tuntutan.

Di akhir surat tuntutan, Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Setelah tuntutan dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau nota pembelaan yang diagendakan pada sidang selanjutnya. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, Adi Firmansyah Bin Riduan masih berada dalam tahanan rutan setempat menunggu putusan majelis hakim atas perkara yang menjeratnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren
Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23 WIB

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Berita Terbaru