LSM KCBI Tegaskan Akan Kawal Dugaan Pelanggaran Proyek di Lingkup Pemkab Bekasi

- Penulis Berita

Senin, 18 Mei 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Bekasi,Buktipetunjuk.id  –

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengecam keras pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi yang sengaja mengangkangi aturan pemerintah terkait kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.

“LSM KCBI menilai ini adalah pelanggaran serius dan menunjukkan bahwa pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi tidak menghargai aturan pemerintah,” tegas Luhut Sinaga, selaku Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI. Senin (18/5/2026) kepada awak media.

 

Menurutnya, Perpres No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta UUD No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas-jelas mewajibkan pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.

 

LSM KCBI mempertanyakan mengapa pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi tidak mematuhi aturan ini.

 

“Tidak adanya papan nama proyek di lokasi proyek membuat masyarakat tidak dapat mengontrol pelaksanaan proyek dan menimbulkan dugaan permainan antara kontraktor dengan oknum pejabat,” katanya.

Baca Juga:  Siswa SMA TN Angkatan 36 Beraudensi Dengan Gubernur Lampung

 

LSM KCBI menemukan dua lokasi pekerjaan proyek fisik di Bagian Umum yang tidak memasang papan nama proyek, satu paket sudah selesai dan satu paket lagi masih dalam tahap pengerjaan.

 

“Ini menunjukkan bahwa pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi tidak peduli dengan aturan pemerintah dan hanya mengutamakan kepentingan pribadi,” kritiknya.

 

LSM KCBI meminta Inspektorat untuk memeriksa pihak yang terkait dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pekerjaan di Bagian Umum Pemkab Bekasi untuk menghindari adanya kongkalikong antara oknum pejabat dengan pihak kontraktor.

 

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Bekasi,” tutup Luhut Sinaga, Ketua KORNAS LSM KCBI. (Tim/Red)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren
Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23 WIB

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Berita Terbaru