LSM KCBI Tegaskan Akan Kawal Dugaan Pelanggaran Proyek di Lingkup Pemkab Bekasi

- Penulis Berita

Senin, 18 Mei 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Bekasi,Buktipetunjuk.id  –

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengecam keras pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi yang sengaja mengangkangi aturan pemerintah terkait kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.

“LSM KCBI menilai ini adalah pelanggaran serius dan menunjukkan bahwa pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi tidak menghargai aturan pemerintah,” tegas Luhut Sinaga, selaku Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI. Senin (18/5/2026) kepada awak media.

 

Menurutnya, Perpres No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta UUD No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas-jelas mewajibkan pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.

 

LSM KCBI mempertanyakan mengapa pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi tidak mematuhi aturan ini.

 

“Tidak adanya papan nama proyek di lokasi proyek membuat masyarakat tidak dapat mengontrol pelaksanaan proyek dan menimbulkan dugaan permainan antara kontraktor dengan oknum pejabat,” katanya.

Baca Juga:  Pelaku Terduga Penusukkan Siswa SMKN 01 OKU Selatan Berhasil Dìtangkap Polisi

 

LSM KCBI menemukan dua lokasi pekerjaan proyek fisik di Bagian Umum yang tidak memasang papan nama proyek, satu paket sudah selesai dan satu paket lagi masih dalam tahap pengerjaan.

 

“Ini menunjukkan bahwa pejabat di Bagian Umum Pemkab Bekasi tidak peduli dengan aturan pemerintah dan hanya mengutamakan kepentingan pribadi,” kritiknya.

 

LSM KCBI meminta Inspektorat untuk memeriksa pihak yang terkait dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pekerjaan di Bagian Umum Pemkab Bekasi untuk menghindari adanya kongkalikong antara oknum pejabat dengan pihak kontraktor.

 

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Bekasi,” tutup Luhut Sinaga, Ketua KORNAS LSM KCBI. (Tim/Red)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 
Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI
Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara
Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional
Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah
PMII Madina Tantang Kasat Reskrim Baru Tuntaskan Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan
Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional

Berita Terbaru