Bos Indosurya Diponis 18 Tahun, Pakar Hukum Sebut, Putusan Bisa Menyelamatkan Aset Korban.

- Penulis Berita

Minggu, 28 Mei 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.Id, Jakarta –Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis bos KSP Indosurya, Henry Surya, menjadi 18 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai putusan tersebut bisa menjadi pintu untuk menyelamatkan aset korban.

Hibnu menyebut nantinya negara akan berperan menjadi eksekutor untuk membantu pengembalian kerugian. Para korban nantinya akan membentuk suatu kelompok untuk memudahkan proses pengembalian aset.

“Nanti akan dikoordinasikan semuanya. Paling tidak masyarakat nasabah membentuk suatu kelompok sehingga mudah dikoordinasikan, dan mudah untuk dibagikan,” kata Hibnu saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

“Mudah-mudahan (nasabah) bisa menerima (hasil pengembalian) ketika diberikan tidak sesuai harapan. Tapi, yang jelas upaya-upaya itu dilakukan secara seobjektif dan setransparan mungkin,” imbuh dia.

Baca Juga:  Diduga Salahgunakan Jabatan, Datuk Rio Desa Gapura Suci Diselidiki Polres Bungo

Kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp 106 triliun. Sementara, diketahui ada puluhan karangan bunga dari para korban KSP Indosurya berjejer di sekitar kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).

Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. MA memvonis Henry dengan sanksi penjara 18 tahun. Sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas. dilansir dari detiknews.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (17/5).(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur 
Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Selasa, 28 April 2026 - 13:12 WIB

Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Berita Terbaru