TUBABA,Buktipetunjuk.id –
Tim Paralegal Advokat Bela Rakyat ABR Indonesia mendukung penuh Tipidkor Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan akan mengawal kasus dugaan Mark Up anggaran di 4 titik pembangunan jalan onderlagh Dana Desa TA 2025 di Tiyuh Pagar Buana Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sudah kita laporkan.
Laporan resmi telah disampaikan ke Tipidkor pada Rabu, 24 Juni 2026 oleh pelapor Yahumin Karim dan Holidi
Lokasi 4 Titik Yang Dilaporkan Dugaan Mark Up diantarnya :
1 -RT 004 Suku 002 3 Mx 200M
2 -RT 003 Suku 002 B 200 M x 3 M
3- RT 003 Suku 002 dengan ukuran 200 M x 3 M dengan pagu anggaran Rp 59.070.000
4 -RT 003 Suku 002 Titik Lain Pelaksana TPK dengan Sumber Dana DD 2025 Kepalo Tiyuh inisial S
Tim Paralegal ABR menduga pengerjaan jalan onderlagh tidak sesuai juknis, pasalnya tanpa perhelasim, pasir alas, batu ngancing/berdiri, dan berem penguat. Kondisi bangunan seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami minta Tipidkor Polres Tulang Bawang Barat turun langsung meninjau fisik bangun jalan onderlagh dan membandingkan dengan SPJ. Kalau sesuai standar kami apresiasi. Kalau tidak, proses hukum,” tegas Yahumin Karim dan Holidi. Kepada media Buktipetunjuk.id, Senin (29/6/2026).
Tim Paralegal ABR juga pernah menemukan ada salah satu oknum kepalo Tiyuh yang sudah pernah di laporkan dan beralasan sudah diperiksa Inspektorat dan aman. Namun setelah dilaporkan dan terbukti ada penyimpangan dan ada kerugian keuangan negara, baru mengembalikan uang
“Dana Desa uang rakyat, harus dikerjakan sesuai aturan sejak awal,” ujar Tim Paralegal ABR
Tipidkor Polres Tulang Bawang Barat, Wajib turun lapangan karena laporan ini sudah masuk ranah pidana dugaan Tipikor. Sesuai KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk cek fisik, ukur ulang, dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya menjadi BAP yang mengikat di pengadilan.
Inspektorat Sebagai Pengawasan, Bukan Penyidikan Pidana dan Inspektorat bertugas melakukan audit administratif dan fisik APBDes sesuai Permendagri No. 20/2018. Hasilnya berupa LHP. Jika ditemukan kerugian negara dan unsur pidana, LHP diserahkan ke APH/Tipidkor untuk diproses lebih lanjut.Jadi, hasil Inspektorat bukan penghalang proses pidana di Tipidkor.
Periksa Kepalo Tiyuh inisial S jangan terkecoh alasan sudah diperiksa Inspektorat, proses pidana tetap jalan jika ada unsur tindak pidana dan proses semua pihak yang terbukti terlibat tanpa tebang pilih.
Tim Paralegal Advokat Bela Rakyat ABR Indonesia akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum.
Sampai berita ini diterbitkan kepala Tiyuh Pagar Buana belum bisa terkonfirmasi, media Buktipetunjuk.id membuka ruang seluas luasnya untuk menggunakan hak jawab atau klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan. (Red).














