Mobil truk bernopol BD bermuatan 13 unit motor diduga hasil curian diamankan Polsek Tambora.

- Penulis Berita

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta/Buktipetunjuk.IdPolisi berhasil mengamankan mobil truk bermuatan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Motor-motor tersebut hendak dikirim ke wilayah Bengkulu.

“Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 9.00 WIB.

Berawal ketika anggota Polsek Tambora melakukan penyelidikan terkait pencurian motor di wilayah Tambora.

Polisi kemudian mencurigai satu unit truk putih bernopol BD 8573 P yang melintas. Polisi kemudian memberhentikan mobil truk tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Setelah truk diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku.” kata Kukuh dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AMR (45). Kepada polisi, dia mengaku diupah Rp 500 ribu per unit motor jika berhasil dibawa ke Bengkulu.

Baca Juga:  Responsif dan penelusuran jurnalisme investigasi dalam mengungkap persoalan.

“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu.” ujar Kukuh.

Kukuh mengatakan 13 motor itu tak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Dia menuturkan AMR juga mengakui disewa untuk mengantar belasan motor itu kepada seorang penerima di Bengkulu.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan motor curian itu. Dua pelaku lainnya masih diburu.

“Sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas.” ungkapnya.

Polsek Tambora saat ini melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut. Sementara itu, AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.” tandasnya.

 

(Megy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat Jam Tangan dan Handphone 
Ditresnarkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni.
Satreskrim Polres Metro Amankan Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Over Kredit Kendaraan 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 23 Februari 2026 - 13:46 WIB

Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB