Dari gedung merah putih KPK serahkan pegawai gadungan ke Polres Kabupaten Bogor.

- Penulis Berita

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Dari gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari 26/7/2024 menyerahkan pegawai KPK gadungan berinisial YS ke Polres Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, YS meninggalkan ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih pada pukul 00.05 WIB.

YS meninggalkan ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan dikawal petugas. Yang bersangkutan kemudian dibawa petugas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan kendaraan berkelir hitam dan pelat dinas Polri VIII 15-30.

Selain menyerahkan YS, KPK juga menyerahkan satu unit mobil mewah berkelir putih yang disita petugas KPK saat melakukan tangkap tangan terhadap YS pada Kamis siang.

KPK pada Kamis sore menyampaikan telah menangkap seorang pria berinisial YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 25Juni 2024.

Baca Juga:  Marwan Fraksi Demokrat Beri Solusi Menkeu Purbaya Soal Dana Pemda Mengendap

Pada Kamis pagi, pihaknya menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pejabat tersebut mengaku dimintai sejumlah uang oleh YS dan atas laporan itu KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.

Tim KPK kemudian memastikan bahwa orang tersebut telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di salah satu perumahan di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu unit kendaraan berwarna putih.

Tim selanjutnya membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut. “Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri.

Sumber : ANTARA.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB
Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta
Jasad Wanita dalam Kardus Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang
Minibus Tabrak Trotoar di Kotabumi, Pengemudi DPO Narkoba
Wartawan Tulang Bawang Diduga Jadi Target Percobaan Pembunuhan, Mobil Dirusak
Ucapan Selamat Hari Adiyaksa dari Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia
Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Irigasi Tejosari Kerugian Negara Rp614,4 Juta
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:59 WIB

Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB

Rabu, 9 September 2026 - 19:51 WIB

Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 23:12 WIB

Jasad Wanita dalam Kardus Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 16:06 WIB

Minibus Tabrak Trotoar di Kotabumi, Pengemudi DPO Narkoba

Rabu, 2 September 2026 - 23:16 WIB

Wartawan Tulang Bawang Diduga Jadi Target Percobaan Pembunuhan, Mobil Dirusak

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB