Akhirnya penginapan dan waterboom Ranau Indah sudah rata dengan tanah.

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Januari 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Waterboom milik pengusaha Bus Ranu Indah. Amrill, tampak terlihat sudah rata dengan tanah. Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait mengrahkan alat berat excavator untuk meratakan indikasi bangunan yang melanggar garis semapadan pantai, tidak butuh waktu lama untuk memporak porandakan penginapan dan waterboom pemilik PT. Sumbara Multi Artha itu, Sabtu 27 Januari 2024.

Anggaran dana yang mencapi milyar tersebut terindikasi tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mana tentu setiap komponen kehidupan wajib familiar dan tentu berkaitan dengan aspek suatu lingkungan perlu diperhatikan. Sebab hampir setiap aspek kehidupan terkait dengan AMDAL, karena semua aspek lingkungan beserta dampaknya wajib diperhatikan dan itu sangat penting.

Terindikasi kuat pemilik usaha tidak mengantongi izin AMDAL sesui keperuntukan. Terpantau dilokasi semua tidak tampak lagi bangunan megah berdiri di tepian danau Ranau tersebut. Orner PT. Sumbara Multi Artha, Amrill harus bisa merelakan digusur tempat beroprasi nya salah satu bidang usahanya.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Arson Abadi mewakili Bupati OKU Selatan kepada wartawan, menjelaskan,” Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau OKU Selatan Sumatera Selatan seperti semula.” jelasnya.

Yang jelas Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Dengan harapan tidak terjadi lagi pengusaha yang ingin mendirikan bangunan tanpa ada ABDAL sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan UU yang berlaku.

Baca Juga:  Limbah PT Keyza Disinyalir Mencemari Aliran PDAM

Tanah-tanah yang berada di luar garis sempadan pantai dikuasai oleh negara. Untuk pemanfaatannya, maka pihak yang berkepentingan harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat dan hak yang dapat diperoleh adalah Hak Pakai (HP) atau Hak Pengelolaan (HPL).

Maka dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan pantai yang menjorok ke Danau Ranau harus dibongkar dan diratakan. Hari ini kita melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut untuk membongkar yang melanggar sempadan pantai.” tegas Arson Abadi.

(Tis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Bentilehan Danau Ranau Kembali Muncul, Ribuan Ikan Keramba Mati Mendadak
Pria Asal OKU Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol 
Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron
Kades Sukabumi Ditangkap, Dua Buron dalam Kasus Tewasnya Buruh Proyek Bendungan Tiga Dihaji
Bupati OKUS Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Lapangan Pemkab OKU Selatan
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Pulau Beringin
Kepala KUA Pulau Beringin OKU Selatan Tewas Ditusuk, Diduga Berawal dari Masalah Parkir
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Minggu, 6 September 2026 - 18:10 WIB

Bentilehan Danau Ranau Kembali Muncul, Ribuan Ikan Keramba Mati Mendadak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Pria Asal OKU Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Kades Sukabumi Ditangkap, Dua Buron dalam Kasus Tewasnya Buruh Proyek Bendungan Tiga Dihaji

Berita Terbaru