Sabang,Buktipetunjuk.id – Polres Sabang menetapkan Teuku Indra Yosdiansyah alias popon (47), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Aceh sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).
Dalam presrilis penerbitan DPO terhadap Popon, atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP,” kata kasi Humas Polres Sabang, Ipda Saiful Anwar, Selasa, 23 Januari 2024.
Saiful menjelaskan pelaku merupakan warga Gampong, Baro Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, usai gelar perkara dilaksanakan 2 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, Popon dilaporkan oleh seorang pengusaha atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Ia juga mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan tersangka, ia tidak hadir dua kali saat dipanggil pihak kepolisian. Sehingga dijadikan DPO pada Senin, 22 Januari 2024.
Kita berkomitmen mengungkap seluruh fakta dan keadilan terkait kasus tersebut,” tuturnya.
Saiful mengimbau masyarakat yang melihat orang dimaksud, agar diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu Polres Sabang, dengan nomor handphone 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat.
Bentuk badan tinggi berperut, tangan berbulu, kulit putih, mata bulat, hidung mancung, mata bulat.
Saiful menyebutkan, ciri-ciri DPO tersebut memiliki tinggi 180 cm dan berat 87 Kg. Rambut Hitam Pendek, tipis dan cepak.” tutupnya(**)
(Ug).