Polisi tetapkan DPO seorang PNS Dinkes Aceh yang juga mengaku wartawan.

- Penulis Berita

Rabu, 24 Januari 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang,Buktipetunjuk.id Polres Sabang menetapkan Teuku Indra Yosdiansyah alias popon (47), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Aceh sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).

Dalam presrilis penerbitan DPO terhadap Popon, atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP,” kata kasi Humas Polres Sabang, Ipda Saiful Anwar, Selasa, 23 Januari 2024.

Saiful menjelaskan pelaku merupakan warga Gampong, Baro Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, usai gelar perkara dilaksanakan 2 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui, Popon dilaporkan oleh seorang pengusaha atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Ia juga mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Baca Juga:  Satu Oknum Pegawai Dinkes, di Tangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan tersangka, ia tidak hadir dua kali saat dipanggil pihak kepolisian. Sehingga dijadikan DPO pada Senin, 22 Januari 2024.

Kita berkomitmen mengungkap seluruh fakta dan keadilan terkait kasus tersebut,” tuturnya.

Saiful mengimbau masyarakat yang melihat orang dimaksud, agar diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu Polres Sabang, dengan nomor handphone 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat.

Bentuk badan tinggi berperut, tangan berbulu, kulit putih, mata bulat, hidung mancung, mata bulat.

Saiful menyebutkan, ciri-ciri DPO tersebut memiliki tinggi 180 cm dan berat 87 Kg. Rambut Hitam Pendek, tipis dan cepak.” tutupnya(**)

(Ug).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum
Tekab 308 Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curas Ranmor Bersenpi di Jalinsum Baradatu
STOP PERS Kabiro Kabupaten PATI Jawa Tengah Atas Nama MOHAMMAD THOHIRIN
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Viral, Kades Malah Baru Tahu Dari Berita
Polres Way Kanan Ringkus Warga OKU Timur Diduga Edarkan Sabu 32,74 Gram di Buay Bahuga  
Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:27 WIB

Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:35 WIB

Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tekab 308 Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curas Ranmor Bersenpi di Jalinsum Baradatu

Senin, 4 Mei 2026 - 09:48 WIB

STOP PERS Kabiro Kabupaten PATI Jawa Tengah Atas Nama MOHAMMAD THOHIRIN

Berita Terbaru