DANA BOS SMA N 2 TANJUNG MORAWA TAHUN 2020-2023 TERINDIKASI KORUPSI.

Deli Serdang, Buktipetunjuk.id Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA N 2 Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung morawa, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp 3.652.576.900,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMA N 2 Tanjung Morawa.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMA N 2 Tanjung Morawa yaitu:
(1). Penggunaan dana bos tahap 1 (Satu) tahun 2020 sebesar Rp 290.700.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 149.049.200,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 15.278.000,.

(2). Penggunaan dana pada tahap 2 (Dua) sebesar Rp 387.600.00p,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 22.392.400,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 60.525.000,.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) sebesar Rp 305.100.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 3.000.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 40.112.300,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 309.168.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 18.268.500,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 84.912.700,.

(2). Pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 412.224.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 54.510.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 338.352.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 58.356.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 96.032.499,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 338.352.000,. ada 3 (tiga) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 41.304.000,.
b. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 30.697.400,.
c. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 107.488.900,.

(2). Pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 391.488.900,. Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 60.125.000,.
b. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 50.920.200,.
c. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 14.025.900,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 338.352.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 65.234.000,.
b. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 62.846.200,.
c. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 53.834.900,.

 

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2023 sebesar Rp 541.240.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 76.604.800,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 104.630.200,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMA N 2 Tanjung Morawa yang berinisial (SI) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMA N 2 Tanjung Morawa, SUPINI M.PD, Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Tidak memberikan tanggapan/jawaban apapun.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 3.652.576.900,. di SMA N 2 Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung morawa, Kab. Deli serdang, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim/Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *