Tidak terima cekcok rumah tangga ada ikut campur, menantu habisi mertua.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Seorang menantu di Kabupaten OKU Selatan (OKUS) tega meghabisi mertuanya sendiri, dengan menggunakan sepotong kayu dan sebilah parang.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakapolres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan, Kompol Hardian HS didampingi Kapolsek Simpang AKP Azwan saat memimpin konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (7/8/2023).

Dalam keterangannya Kompol Hardan HS mengatakan, berdasarkan laporan Polisi LP-B/10/VIII/2023/Sumsel/Res/OKUS/Sek.SP.MPA tanggal 4 Agustus 2023, pelaku dengan inisial S (31) berikut barang buktinya berhasil diamankan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib di dusun V Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKUS dengan korban inisial A(51), kejadian tersebut berawal sering terjadi cekcok antara pelaku dengan istrinya sehingga membuat istri pelaku pulang ke rumah orang tuanya.

Kepulangan istri pelaku ke rumah orang tuanya dianggap oleh pelaku, bahwa mertuanya telah mencampuri urusan rumah tangganya. Hingga pelaku merasa kesal dan tidak suka terhadap korban yang tak lain merupakan mertuanya sendiri,” ujarnya Kompol Hardan HS.

Dari itulah, lanjut Wakapolres, pelaku timbul niat untuk menghabisi mertuanya, dan pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 pelaku menyiapkan sepotong kayu dengan panjang 73 centi meter dan satu bilah parang.

Kemudian pada pukul 14.00 Wib pelaku langsung menuju rumah korban dan mendapati korban berada di bagian dapur rumahnya.

Mendapati hal itu pelaku langsung menyerang korban dengan sepotong kayu yang telah di persiapkannya dengan bertubi tubi ke arah kepala korban.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga mencabut parang yang ada di pinggangnya lalu menebaskan parangnya ke arah kepala dan leher korban, melihat korban terkapar dan tergeletak di lantai, pelaku pun berbalik dan melihat istri korban sudah ada di tempat kejadian, pelaku pun langsung mengambil alat yang digunakan untuk menganiaya korban dan langsung meninggalkan korban yang bersimbah darah,” jelas Wakapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, turut diamankan sebagai barang bukti sepotong kayu dan sebilah parang,” ungkap Wakapolres.

(Tisna).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *