Tidak terima cekcok rumah tangga ada ikut campur, menantu habisi mertua.

- Penulis Berita

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Seorang menantu di Kabupaten OKU Selatan (OKUS) tega meghabisi mertuanya sendiri, dengan menggunakan sepotong kayu dan sebilah parang.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakapolres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan, Kompol Hardian HS didampingi Kapolsek Simpang AKP Azwan saat memimpin konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (7/8/2023).

Dalam keterangannya Kompol Hardan HS mengatakan, berdasarkan laporan Polisi LP-B/10/VIII/2023/Sumsel/Res/OKUS/Sek.SP.MPA tanggal 4 Agustus 2023, pelaku dengan inisial S (31) berikut barang buktinya berhasil diamankan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib di dusun V Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKUS dengan korban inisial A(51), kejadian tersebut berawal sering terjadi cekcok antara pelaku dengan istrinya sehingga membuat istri pelaku pulang ke rumah orang tuanya.

Kepulangan istri pelaku ke rumah orang tuanya dianggap oleh pelaku, bahwa mertuanya telah mencampuri urusan rumah tangganya. Hingga pelaku merasa kesal dan tidak suka terhadap korban yang tak lain merupakan mertuanya sendiri,” ujarnya Kompol Hardan HS.

Dari itulah, lanjut Wakapolres, pelaku timbul niat untuk menghabisi mertuanya, dan pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 pelaku menyiapkan sepotong kayu dengan panjang 73 centi meter dan satu bilah parang.

Baca Juga:  Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku dan Puluhan Derigen Berhasil Diamankan

Kemudian pada pukul 14.00 Wib pelaku langsung menuju rumah korban dan mendapati korban berada di bagian dapur rumahnya.

Mendapati hal itu pelaku langsung menyerang korban dengan sepotong kayu yang telah di persiapkannya dengan bertubi tubi ke arah kepala korban.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga mencabut parang yang ada di pinggangnya lalu menebaskan parangnya ke arah kepala dan leher korban, melihat korban terkapar dan tergeletak di lantai, pelaku pun berbalik dan melihat istri korban sudah ada di tempat kejadian, pelaku pun langsung mengambil alat yang digunakan untuk menganiaya korban dan langsung meninggalkan korban yang bersimbah darah,” jelas Wakapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, turut diamankan sebagai barang bukti sepotong kayu dan sebilah parang,” ungkap Wakapolres.

(Tisna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Terduga Pembunuh Satpam PT AKG Sungsang Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp 50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi 
Polisi Tangkap Pencuri Ayam Bangkok di Metro Pusat, Kerugian Korban Rp 4 Juta
Polisi Tangkap Penipu ASN Rp 200 Juta, Janjikan Anak Korban Jadi Sipir Lapas
Warga Tejoagung Metro Timur Jadi Korban Tabrak Lari di Batanghari, Lampung Timur
DPO Kasus Pencurian Rumah Wakil Bupati OKU Selatan Berhasil Ditangkap
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Pulau Beringin
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Terduga Pembunuh Satpam PT AKG Sungsang Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp 50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Ayam Bangkok di Metro Pusat, Kerugian Korban Rp 4 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tangkap Penipu ASN Rp 200 Juta, Janjikan Anak Korban Jadi Sipir Lapas

Berita Terbaru