Usai Diperiksa Kades Pematang Baru Lampung Selatan Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rp585 Juta

- Penulis Berita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –

Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menahan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Rosadi, atas dugaan korupsi dana APBDes 2024. Penahanan dilakukan Jumat Malam, 16 Oktober 2026, pukul 22.15 WIB.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan Ipda Rio Kusbiantoro membenarkan penahanan tersebut. “Rosadi atau Kepala Desa Pematang Baru resmi kami lakukan penahanan pada malam hari ini sekira pukul 22.15 WIB,” kata Rio mewakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh.

Menurut Rio, Rosadi diduga menyalahgunakan APBDes 2024 dan merugikan negara sebesar Rp585.665.000. “Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana APBDes Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Modus dan Pemeriksaan

Modus yang dilakukan tersangka adalah tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan anggaran, padahal aturan mewajibkan. Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan justru dipakai untuk keperluan pribadi.

“Saat dicecar pertanyaan, Rosadi mengakui bahwa anggaran APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri,” kata Rio.

Baca Juga:  Abaikan Aturan Hukum, MPR Madina Desak Kapolres Madina Usut Tuntas Proyek Misterius di Tangga Bosi Siabu

Sebelum ditetapkan tersangka, Rosadi menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam di ruang Tipidkor Polres Lampung Selatan dengan didampingi kuasa hukum. Penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan. Usai diperiksa, Rosadi keluar mengenakan rompi oranye tahanan dan langsung ditahan di Mapolres Lampung Selatan.

135 Saksi Diperiksa

Polisi telah memeriksa 134 saksi ditambah satu saksi ahli auditor dari Inspektorat. “Total keseluruhan ada 135 saksi yang kami periksa,” ujar Rio.

Ia menyebut penyidikan masih terus mengembangkan perkara ini. “Masih ada satu orang pelaku lain yang terindikasi ikut serta melakukan hal yang sama dengan Rosadi,” katanya.

Rosadi dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasi PNF Disdikbud Merangin Diduga Terlibat Pungli Rp12 Juta, Seret Nama APH
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar
Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal, Sita Dua Ekskavator dan 94,61 Gram Emas
Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PNF Bantah Terlibat
Selesaikan Bertahap, Komisi A Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek
Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara
Tabung LPG Indoor Ancam Nyawa Relawan, Kepala SPPG Bukit Malintang Pilih “Bungkam”
Guru SD di Metro Laporkan Wali Murid ke Polisi: Diduga Dihina dan Diancam di Lingkungan Sekolah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Usai Diperiksa Kades Pematang Baru Lampung Selatan Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Kasi PNF Disdikbud Merangin Diduga Terlibat Pungli Rp12 Juta, Seret Nama APH

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal, Sita Dua Ekskavator dan 94,61 Gram Emas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Dugaan Pungli Rp12 Juta di Disdikbud Merangin Mencuat, Kasi PNF Bantah Terlibat

Berita Terbaru

Berita

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:23 WIB