Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Pemerintah Kota Metro resmi menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro dalam kerja sama strategis percepatan sertifikasi aset daerah dan integrasi data pertanahan. Kesepakatan itu ditandai dengan penyerahan simbolis 40 sertifikat Hak Pakai atas tanah di bawah jalan milik Pemkot, Selasa (13/10/2026).
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menindaklanjuti instruksi nasional terkait penertiban aset.

“Hari ini kami menandatangani kontrak kerja sama dengan BPN untuk peningkatan PAD. Bersamaan itu diserahkan 40 sertifikat hak pakai tanah di bawah jalan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, penertiban sertifikat merupakan tindak lanjut dari atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari total 1.200 bidang tanah jalan milik Pemkot yang ditargetkan bersertifikat, sebanyak 500 bidang telah rampung sepanjang 2025–2026.
“Masih ada PR sekitar 700 sampai 800 sertifikat lagi. Komitmen saya, sisa itu tuntas di tahun anggaran 2027,” ujarnya.
Kepala BPN Kota Metro Indra Haditama menjelaskan, kerja sama juga mencakup pengembangan aplikasi yang mengintegrasikan data pertanahan dengan perpajakan daerah. Sistem itu akan menyinkronkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik BPN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemkot.
“Jadi batas bidang tanah di BPN akan sama presisi dengan data PBB. Ini untuk memastikan data tunggal,” kata Indra.
Integrasi tersebut, menurut Indra, akan memudahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memantau kepatuhan pajak warga. “Kepala Bapenda bisa langsung memantau bidang mana yang belum bayar PBB. Monitoring bersama ini untuk optimalisasi PAD,” ujarnya.
Indra menegaskan BPN siap mengejar target penyelesaian 1.200 sertifikat aset Pemkot pada 2027. “Kami dan Pak Wali Kota berkomitmen menuntaskan target itu sesuai arahan KPK,” tandasnya. (ADV)









