JAKARTA,Buktipetunjuk.id –
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, menetapkan setatus tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu diumumkan beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Febrie sebelumnya disebut dalam penyidikan yang mencakup penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok, Sabtu (11/07/2026).
Selain Febrie, penyidik menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, tetapi kepolisian belum membuka identitas lengkap, jabatan, maupun hubungan bisnisnya dengan Febrie. Polisi juga belum menguraikan secara lengkap perbuatan, waktu, aliran dana, dan keuntungan yang diduga diterima Febrie.
Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan tersangka. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor serta menyita uang tunai, valuta asing, emas batangan, dokumen, telepon seluler, dan barang lain untuk kepentingan pembuktian. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel. Penanganan dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang telah diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang Rp 100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura,” kata Totok.
Febrie, sebelumnya mengatakan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri. Ia juga menyatakan uang serta barang yang ditemukan tentu ada pemiliknya dan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum.
Pada pagi hari sebelum pengumuman tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie. Kejagung menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring berlangsungnya penyidikan oleh Polri.
Sehari sebelumnya, Febrie masih menegaskan dirinya menerima perintah dari pimpinan untuk menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara di Jampidsus. Ia saat itu tidak menyatakan akan mengundurkan diri dan memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan inisial F yang diumumkan penyidik merujuk kepada pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus. Ia meminta perkara tersebut ditempatkan sebagai dugaan perbuatan individu dan tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Kepolisian belum mengumumkan apakah Febrie dan DR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga belum menyampaikan jumlah kerugian negara maupun nilai aset yang dikaitkan secara langsung dengan masing-masing tersangka.(*)














