Pesan Wanita Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Tulang Bawang Kena Peras Hingga Rp 3.5 Juta

- Penulis Berita

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id  –

Seorang pria warga kabupaten Tulang Bawang Lampung menjadi korban dugaan pemerasan, setelah memesan perempuan melalui aplikasi Michat. Korban dipaksa menyerahkan uang hingga Rp 3.5 juta setelah digerebek sekelompok pria saat berada di sebuah rumah kos, yang berada di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, kasus tersebut telah ditangani jajaran Polsek Banjar Agung. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil dugaan pemerasan.

“Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP,” kata Apfryyadi, Senin (6/7/2026).

Kasus itu dilaporkan korban melalui LP/B/39/VII/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tertanggal 4 Juli 2026.

Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengaku membuka aplikasi MiChat untuk mencari perempuan yang kemudian mengaku bernama Tata.

“Setelah terjadi kesepakatan, korban mendatangi sebuah rumah kos di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Namun, sekitar 30 detik setelah korban masuk ke kamar, empat pria tiba-tiba membuka pintu dan memergoki korban bersama perempuan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Para pelaku kemudian menuduh keduanya berbuat mesum serta menanyakan kesediaan korban menikahi perempuan tersebut.

Saat korban menjawab tidak bersedia, para pelaku mengancam akan mengarak korban keliling kampung apabila tidak memberikan uang.

“Awalnya korban diminta membeli 50 sak semen dan 10 kaleng cat dengan total nilai Rp 4.775.000 sebagai dalih uang damai untuk pembangunan lingkungan. Karena mengaku tidak mampu, korban bernegosiasi hingga nominal tersebut turun menjadi Rp 2.5 juta,” ucapnya.

Pelaku kemudian memeriksa saldo rekening digital milik korban, termasuk GoPay dan SeaBank, lalu meminta korban mentransfer seluruh dana yang tersedia melalui pembayaran QRIS.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang sekitar Rp 3.588.000 sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut melakukan aksi pemerasan tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 482 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan,” tandasnya.(YK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru