Pesan Wanita Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Tulang Bawang Kena Peras Hingga Rp 3.5 Juta

- Penulis Berita

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id  –

Seorang pria warga kabupaten Tulang Bawang Lampung menjadi korban dugaan pemerasan, setelah memesan perempuan melalui aplikasi Michat. Korban dipaksa menyerahkan uang hingga Rp 3.5 juta setelah digerebek sekelompok pria saat berada di sebuah rumah kos, yang berada di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, kasus tersebut telah ditangani jajaran Polsek Banjar Agung. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil dugaan pemerasan.

“Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP,” kata Apfryyadi, Senin (6/7/2026).

Kasus itu dilaporkan korban melalui LP/B/39/VII/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tertanggal 4 Juli 2026.

Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengaku membuka aplikasi MiChat untuk mencari perempuan yang kemudian mengaku bernama Tata.

“Setelah terjadi kesepakatan, korban mendatangi sebuah rumah kos di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Namun, sekitar 30 detik setelah korban masuk ke kamar, empat pria tiba-tiba membuka pintu dan memergoki korban bersama perempuan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Penghinaan Kertha Desa, Gopel Divonis 3 Bulan Penjara

Para pelaku kemudian menuduh keduanya berbuat mesum serta menanyakan kesediaan korban menikahi perempuan tersebut.

Saat korban menjawab tidak bersedia, para pelaku mengancam akan mengarak korban keliling kampung apabila tidak memberikan uang.

“Awalnya korban diminta membeli 50 sak semen dan 10 kaleng cat dengan total nilai Rp 4.775.000 sebagai dalih uang damai untuk pembangunan lingkungan. Karena mengaku tidak mampu, korban bernegosiasi hingga nominal tersebut turun menjadi Rp 2.5 juta,” ucapnya.

Pelaku kemudian memeriksa saldo rekening digital milik korban, termasuk GoPay dan SeaBank, lalu meminta korban mentransfer seluruh dana yang tersedia melalui pembayaran QRIS.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang sekitar Rp 3.588.000 sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut melakukan aksi pemerasan tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 482 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan,” tandasnya.(YK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru