Polsek Padang Ratu Berhasil Amankan Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Hilang Dicuri

- Penulis Berita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id

Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan Nopol B 9384 UXK warna putih, untuk operasional pengiriman paket yang sempat dicuri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Jumat (3/7/2026).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H., menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 08.05 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan mobil di depan kantor J&T dengan kunci kontak yang masih tertinggal di kendaraan.

“Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:  Agung Setya Utomo Resmi Menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2024-2029

Hanya dalam waktu sekitar 25 menit, mobil operasional itu berhasil ditemukan di Dusun II Kampung Haduyang Ratu.

Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, korban FN (23), warga Kampung Bandar Sari mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Padang Ratu atas respons cepat yang berhasil mengamankan kembali mobil operasional tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang telah bergerak cepat sehingga mobil operasional kami berhasil ditemukan. Semoga pelakunya segera tertangkap,” ujar korban.

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

“Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu akan terus memburu pelaku hingga berhasil ditangkap, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru