Polsek Padang Ratu Berhasil Amankan Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Hilang Dicuri

- Penulis Berita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id

Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan Nopol B 9384 UXK warna putih, untuk operasional pengiriman paket yang sempat dicuri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Jumat (3/7/2026).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H., menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 08.05 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan mobil di depan kantor J&T dengan kunci kontak yang masih tertinggal di kendaraan.

“Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:  Erzaldi Optimistis UKM Babel Mampu Bersaing di Pasar Dunia

Hanya dalam waktu sekitar 25 menit, mobil operasional itu berhasil ditemukan di Dusun II Kampung Haduyang Ratu.

Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, korban FN (23), warga Kampung Bandar Sari mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Padang Ratu atas respons cepat yang berhasil mengamankan kembali mobil operasional tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang telah bergerak cepat sehingga mobil operasional kami berhasil ditemukan. Semoga pelakunya segera tertangkap,” ujar korban.

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

“Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu akan terus memburu pelaku hingga berhasil ditangkap, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB