Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara Hasan Muhtaridi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode anggaran 2022 hingga 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Lampung Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gede Maulana, menjelaskan bahwa hasil penyidikan bersama laporan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menunjukkan adanya sejumlah kegiatan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis (7/5/2026). Langkah itu dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Penyimpangan tersebut ditemukan dalam berbagai program desa selama tiga tahun berturut-turut. Pada anggaran 2022, dugaan penyalahgunaan mencakup pekerjaan rehabilitasi jalan, kegiatan lembaga desa, program keagamaan, hingga pengadaan ternak kambing. Sementara pada 2023, sejumlah proyek pembangunan dan kegiatan pembinaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Sedangkan pada tahun anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan jalan onderlagh yang diduga terjadi akibat penyelewengan anggaran.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat dugaan perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi penggunaan dana negara, khususnya anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan anggaran negara secara profesional dan transparan agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan 20 hari kedepan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan transparan dan tepat sasaran. (Sal/*)














