Mantan Kadis DPUTR menang Praperadilan, Bayana : kita tidak intervensi urusan itu

- Penulis Berita

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –Pemerintah Kota Metro masih menunggu keputusan akhir proses hukum kasus indikasi korupsi Peningkatan Konstruksi Jalan Dr. Soetomo yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat Robby K Saputra. Meski yang bersangkutan (Robby K Saputra) dinyatakan menang dalam sidang praperadilan, dan dibebaskan dari tahanan serta penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Metro Bayana mengatakan, meski yang bersangkutan telah dinyatakan menang dalam sidang praperadilan, namun proses hukum terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut masih tetap berjalan.

“Prinsipnya, dari awal memang menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Beliau (Robby K Saputra) dibebaskan mungkin prosedurnya (Praperadilan) memang sudah dilampaui. Jadi kita tidak ada intervensi masuk dalam urusan itu. Kita serahkan kepada pihak yang terkait,” kata Bayana, Senin 13 Oktober 2025.

Hal senada dikatakan kepala Inspektorat Kota Metro Henry Dunan. Menurut dia, proses praperadilan yang dimenangkan Robby K Saputra belum masuk pokok perkara.

Baca Juga:  HIPMI Lamtim: Festival HUT Bukan Pemborosan, Tapi Mesin Perputaran Ekonomi Rakyat

“Jadi, praperadilan itu adalah menguji kewenangan, keabsahan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Artinya, belum masuk pada pokok perkara,” ujar Henry.

Karena itu, lanjut dia, saat ini Pemkot Metro masih menunggu langkah terbaru dari kejaksaan. “Kita lihat langkah dari kejaksaan seperti apa, karena bisa saja ada sprindik baru, untuk menetapkan yang bersangkutan kembali sebagai tersangka. Kita lihat langkah berikutnya seperti apa,” imbuhnya.

Dia juga menyebut, hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Metro. Namun, untuk jabatannya dinonaktifkan.

“Jadi masalah kaitan pekerjaan, dia masih sebagai ASN. Tapi untuk sementara menunggu kelanjutan proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, untuk sementara dia masih dinonaktifkan dari jabatannya yang sekarang diisi pelaksana tugas,” jelasnya. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut
Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:25 WIB

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru