Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap PRT Terduga Pelaku Mencuri Perhiasan

- Penulis Berita

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus dugaan pencurian oleh oknum Pekerja Rumah Tangga (PRT) tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban berinisial D.R.Y.A., seorang Pegawai Negeri Sipil Warga Metro Pusat. Peristiwa pencurian bermula pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Letjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Berdasarkan keterangan, kejadian berawal saat korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, saat korban pulang dari berbelanja, pelaku sudah tidak berada di rumah.

Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang. Adapun barang yang hilang antara lain kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan Pelaku. Pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan Tersangka berinisial S.F. di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Baca Juga:  AKBP Vicky Dzulkarnain: Momentum Peringatan HUT RI Ke 80 Digelar Turnamen Gaple Ceria

Dari tangan Tersangka, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, ditemukan pula pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Saat ini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat menerima orang baru di lingkungan rumah. Polres Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.Polres Metro mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna mempercepat penanganan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru