Gugatan DPC PWRI Lambar terkait sengketa informasi Pekon Batu Kebayan di kabulkan Majelis.

- Penulis Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.idSengketa tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Barat melawan Pekon Batu Kabayan Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat dikabulkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, pada sidang pembacaan surat keputusan yang bertempat di Aula Sidang Kantor Komisi Informasi, Jum’at, (07/07/2023).

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Erizal, S.ag., C.med., selaku ketua merangkap anggota, Muhammad Fuad, S.sos., M.H., C.med., Syamsu Rizal, S.sos., M.H. sidang dihadiri oleh Pemohon Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar, yang di dampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Alpha Lawyers, Fitra Liana Suri, S.H.I.,CM
Angga Satria, S.H.,M.H, Yanuar Zuliansah, S.H selaku PH Pemohon, dan Kuasa Hukum Termohon.

Gugatan atas keterbukaan informasi Publik yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan Nomor: 006/IV/KIProv-LPG-PS/2023 dikarenakan tidak adanya keterbukaan terkait informasi publik yang diminta oleh DPCPWRI Lampung Barat berupa Data Rencana Realisasi Anggaran Dana Pekon, Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Pekon Tahun 2019, 2020, 2021.

Dalam keputusan nya Majelis Komisioner membacakan putusan dengan dikabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.2 kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini di terima oleh termohon,” ucap ketua Majelis.

Baca Juga:  Walikota Metro : Cuaca Ekstrim Hindarkan Berpergian Jauh Menjelang Nataru.

Sementara itu Yudi Hutriwinata selaku ketua DPC PWRI Lampung Barat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak sebagai hak publik.

“Ini merupakan bukti bahwa Keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak, kepada pihak termohon sebaik nya perbanyak membaca buku tentang uu 14 tahun 2008 sesuai dengan saran dari majelis kepasa kuasa hukum nya,” tandasnya

“Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis yang telah mempertimbangkan alat bukti dan saksi serta fakta persidangan sehingga aturan perundang-undangan yakni UU 14 Tahun 2008 serta turunan nya hingga ke Perbup dapat di tegakan dan menjadi bukti bahwa di Provinsi Lampung Keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan dan sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.

“Dengan tidak adanya PPID di pekon yang ada di Lampung Barat menunjukan bahwa keterbukaan informasi Publik di Lampung Barat dan Ketaatan kepada aturan Perbup yang di buat oleh Bupati Lampung Barat Yakni Perbup No 21 Tahun 2015 Tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI masih belum dilaksanakan sehingga ini merupakan momentum untuk Pemda setempat menekankan kepada jajaran nya untuk menerapkan aturan tersebut,” tutup Yudi.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Bullying di SMAN 4 Metro Kepala Sekolah dan Dewan Guru Tidak Menampik
Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI
Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara
Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah
Jaga Disiplin, Cegah Pelanggaran, Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Penyuluhan P4GN
Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Amanat KASAD
BBM Subsidi Disalahgunakan : Wakil Ketua Umum DPP JMI Risman C.PLA Apresiasi Langkah Tegas Polres Way Kanan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:36 WIB

Klarifikasi Dugaan Bullying di SMAN 4 Metro Kepala Sekolah dan Dewan Guru Tidak Menampik

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah

Berita Terbaru