Unit Pidum Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Masjid

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idTim opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres OKU Selatan meringkus seorang pria berinisial DI (33) warga Talang Belidang, Kecamatan Muaradua, kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan setelah melarikan diri.

Penangkapan terhadap tersangka ID (33) ini berdasarkan laporan warga atas tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Iptu Idham Chalid mengatakan, tersangka ID berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres OKU Selatan dengan cara undercover dan observasi terhadap tersangka. Akhirnya pada pukul 10:00 WIB tersangka berhasil diamankan di Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan didapat informasi bahwa pelaku sering berbelanja di kalangan Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir. Kemudian pada Jumat, 18 Juli 2025 sekira pukul 05:00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan pada pukul 10:00 WIB tersangka berhasil kita amankan,” jelas Kasat

Lebih lanjut Kasat mengatakan, sebelumnya tersangka ID mencuri sepeda motor milik salah satu warga kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan pada Selasa 18 Maret 2025 sekira pukul 05:00 WIB.

“Pada saat itu pelapor mengendarai sepeda motor menuju masjid untuk melaksanakan sholat subuh. Selesai sholat, pelaku hendak mengambil motornya yang di parkir di halaman masjid namun kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat,” terang Kasat

Dikatakan Kasat, atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor honda beat dengan nomor kendaraan BG 6835 VO dengan kerugian berkisar Rp 8.000.000. Setelah kejadian Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut Ke SPKT Polres OKU Selatan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 (Satu) lembar STNK honda beat warna, 1 (Satu) buah BPKB honda beat warna hitam, 1 (Satu) buah motor honda beat warna hitam.

Pada kesempatan ini, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana juga menghimbau seluruh masyarakat di kabupaten OKU Selatan apa bila mengetahui kejadian kejahatan dapat menghubungi Banpol Polres OKU Selatan ke nomor 08117885110 atau layanan non prabayar 110.

“Adanya nomor pengaduan ini, merupakan wujud nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tidak pidana kejahatan. Kami akan tindak tegas siapapun pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” tandasnya (Ariyan)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *