TUBABA,Buktipetunjuk.id –
Tim Advokasi ABR Perwakilan Tulang Bawang Barat melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Tiyuh Margomulyo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat ke Inspektorat Kabupaten Tubaba.
Laporan tersebut terkait dua item pembangunan dengan anggaran ratusan juta rupiah yang diduga bermasalah, yakni pembangunan Lapen / Rabat Beton dan Podium / Tribun Lapangan Sepak Bola.
“Benar, kami dari Tim Advokasi Perwakilan Tulang Bawang Barat melaporkan dugaan korupsi ke Inspektorat dan diterima Irban V. Mereka berjanji akan memanggil Kepalo Tiyuh dan akan turun ke lapangan,” kata Holidi kepada media, Senin, 20 Juli 2026.
Secara resmi, laporan ditujukan terhadap Kepalo Tiyuh Margomulyo atas dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
1. Pembangunan Lapen RK 04 Hancur Total.
Proyek Lapen / Rabat Beton di RK 04 Tiyuh Margomulyo sepanjang 600 meter yang dibangun menggunakan Dana Desa 2025 saat ini kondisinya hancur lebur. Di lapangan, beton terlihat sangat tipis dan material diduga asal-asalan.
Padahal, jalan tersebut hanya dilalui kendaraan roda dua. Mobil jarang melintas karena lokasinya di ujung RK. Diduga kuat ada pengurangan volume dan spesifikasi sehingga baru seumur jagung sudah rusak.
2. Pembangunan Podium / Tribun Lapangan Sepak Bola.
Selain Lapen, ada anggaran besar untuk pembangunan Podium / Tribun Lapangan Sepak Bola di Tiyuh Margomulyo. Hasil pengecekan Tim di lapangan, fisik bangunan memang ada, namun diduga anggaran sudah dicairkan 100 persen tetapi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Pada Senin, 20 Juli 2026, Holidi dan Yahomin selaku Tim Advokasi ABR Indonesia Perwakilan Tubaba menyerahkan bukti kepada Bapak Muslim, Irban V Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bukti yang diserahkan berupa foto, rekaman video, data tahun 2025, dan berita online.
Menanggapi laporan tersebut, Muslim Irban V mengatakan:
“Laporan ini saya terima. Kalau masalah Lapen RK 04 kita sudah pernah turun. Tapi kalau masalah Podium / bangunan lapangan sepak bola kami belum turun, nanti kita tindak lanjuti. Nanti kita lihat spesifikasi gambarnya seperti apa. Kalau masyarakat berpendapat boleh-boleh saja.”Terkait tindak lanjut, Muslim menegaskan jika Kepalo Tiyuh terbukti ada dugaan korupsi, maka ada jangka waktu pengembalian dana selama 60 hari ke kas negara. Jika tidak dikembalikan, maka akan diproses dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Holidi, CPL menambahkan, pihaknya mempertanyakan hasil cek lapangan Inspektorat sebelumnya.
“Anehnya kalau dari Inspektorat sudah turun mengecek tapi di lapangan masih ada temuan dugaan seperti contoh yang ada di video, bangunan tipis dan dugaan mengurangi volume,” tegasnya.
(YK)















