TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pekon Kandangbesi, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan tajam. Penyertaan modal dana desa senilai ratusan juta rupiah dalam dua tahun terakhir tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas. Dugaan kuat mengarah pada pengelolaan yang tidak profesional hingga potensi penyimpangan anggaran yang merugikan uang rakyat.
Krisis kepercayaan ini meledak dari ketiadaan laporan tahun anggaran 2025. Padahal pada 2024, penyertaan modal Rp114 juta untuk unit usaha WiFi berjalan tertib: infrastruktur terbangun untuk 85 pengguna dan mampu menyumbang Rp4 juta Pendapatan Asli Desa untuk kegiatan sosial sunatan massal. Namun sejak awal 2025, alur transparansi putus total.
Kepala Pekon Kandangbesi Muhtar mengakui secara terbuka: sampai saat ini belum ada satu lembar pun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diterima pihaknya. Padahal kewajiban melapor adalah amanat mutlak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021.
“Kami belum menerima laporan pengelolaan BUMDES tahun 2025. Belum tahu kendalanya apa, yang pasti segera kami panggil direktur untuk musyawarah,” ujar Kepala Pekon Kandangbesi pernyataan yang justru menampar lemahnya pengawasan yang seharusnya menjadi tugas utamanya.
Lebih mencengangkan lagi pernyataan Sekretaris Desa: “Tahun 2025 belum ada laporan ke kami, tapi katanya sudah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Soal mekanismenya saya tidak bisa jelaskan terlalu dalam.”
Ini adalah anomali administrasi yang sangat mencurigakan. Jika laporan sudah sampai ke tingkat kabupaten, mengapa pemilik modal utama – Kepala Pekon dan rakyat desa – tidak memegang salinannya? Apakah ada upaya sengaja memutus aliran informasi agar tidak terkontrol?
Skala kerugian makin besar pada 2025. Sebanyak lebih dari Rp200 juta – setara 20% pagu APBP – dialokasikan lewat pos ketahanan pangan yang kemudian kembali ditujukan ke BUMDES Pekon untuk budidaya ikan lele dan nila. Hasilnya? Nol.
Kolam-kolam di lokasi hanya menyisakan genangan kosong atau berisi ikan dalam jumlah sangat sedikit. Alasan “banyak ikan mati” yang dilontarkan terdengar tipu muslihat klasik untuk menutupi kelalaian manajemen atau kecurangan pengadaan benih dan pakan.
Sementara itu, unit usaha WiFi yang penggunaannya melonjak menjadi lebih dari 200 orang – naik 2,5 kali lipat dari tahun sebelumnya – seharusnya mencatatkan pendapatan yang berlipat ganda. Namun sampai hari ini, tidak ada satu angka pun yang disajikan. Yang ada Hanya kebisuan.
Saat dimintai klarifikasi, Direktur BUMDES Kandangbesi memilih menghindar. Lewat pesan singkat ia hanya menjawab: “Koordinasi saja dengan Pak Kakon bang,” Katanya,Selasa (21/7/2026)
Sikap ini adalah pembangkangan terang-terangan terhadap hak publik. Sebagai pemimpin lembaga yang memegang amanat uang rakyat, Direktur BUMDES adalah pejabat publik yang wajib memberikan penjelasan. Melempar tanggung jawab ke Kepala Pekon bukanlah jawaban – melainkan pengakuan bahwa ia tidak menguasai apa yang dipimpinnya, atau memang ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Masyarakat Pekon Kandangbesi menuntut audit forensik independen atas seluruh transaksi BUMDES periode 2024–2025. Inspektorat Daerah dan DPMD Tanggamus tidak boleh sekadar menggelar pertemuan basa-basi. Harus ada pemeriksaan tuntas: apakah dana tersebut benar-benar habis untuk usaha desa, atau justru mengalir ke kantong pribadi segelintir orang.
Jangan biarkan BUMDES yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi rakyat, berubah menjadi sarang pencurian uang negara yang dilindungi kegelapan administrasi.(Zai)















