Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon Diringkus Polsek Baradatu 

- Penulis Berita

Senin, 20 Juli 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di salah satu bengkel tambal ban, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (20/7/2026).

Tersangka inisial MZ (18) berdomisili di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu, 12-07-2026 pukul 22.00 WIB korban Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban, Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, tiba-tiba korban didatangi oleh diduga pelaku dengan modus untuk meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak memberikan sepeda motor tersebut.

“Beberapa waktu saat korban tidak melihat, diduga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang di parkir di teras bengkel tambal ban tersebut dengan kunci
kontak sepeda motor masih dalam posisi terpasang di motor milik korban,” ujar Kapolsek.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik bengkel tambal ban untuk mencoba mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Program Mulia Presiden Prabowo MBG Diduga Jadi Bancakan Oknum SPPG dan Pihak Lain Untuk Memeras Pemilik Dapur

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam No.Pol : BE 3373 FO jika dinominalkan dengan uang senilai Rp. 13.000.000,-rupiah. Dan melaporkannya ke Polsek Baradatu guna di tindak lanjuti.

Kronologi penangkapan pada hari Jumat, 17-07-2026 pukul 17.30 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bergegas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan

Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Baradatu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,” ungkap Kapolsek.(Zul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB