Menjawab Kekacauan Regulasi Profesi Advokat, Moch Gati : Wujudkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional

- Penulis Berita

Senin, 1 Juni 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,Buktipetunjuk.id

Pembentukan Dewan Advokat Nasional atau DAN dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna mengakhiri perpecahan serta ketidakpastian hukum dalam dunia profesi penegak hukum. Pendapat itu disampaikan Dr. Moch. Gati SH C.TA MH selaku Kepala Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya, menanggapi dinamika organisasi yang berlangsung lebih dari satu dekade tanpa titik terang.

Menurut dia, pemisahan kelompok advokat yang terjadi selama ini sekilas tampak bagaikan dinamika demokrasi, tetapi kenyataannya menimbulkan kebingungan luas di masyarakat. Standar etik pun terindikasi menurun, sementara publik kerap salah langkah lantaran tidak tahu lembaga mana yang berwenang menangani masalah advokat tersebut,” kata Moh Gati Senin, (1/6/2026)

Moh Gati mengungkapkan, isu pokok bukanlah soal sistem tunggal atau jamak organisasi, melainkan ketiadaan wadah sah yang menjalankan delapan wewenang utama sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Lingkup tugas itu meliputi pendidikan ujian pengangkatan hingga pengawasan serta pemberhentian yang kini dijalankan beragam cara oleh masing-masing kelompok.

“Akibat pemisahan kewenangan itu, muncul praktik yang disinyalir merugikan profesi yaitu memilih organisasi sekedar demi keuntungan pribadi bukan integritas. Fenomena tersebut membuat aturan main menjadi tidak seragam dan penegakan kode etik pun terasa lemah serta tidak konsisten,” ungkapnya.

Solusi yang ditawarkan adalah jalan tengah dimana keberagaman organisasi tetap diakui, namun kewenangan profesi terpusat pada satu otoritas tertinggi. Model itu menjamin kebebasan berserikat tetap terjaga, tetapi standar kerja dan etika berlaku sama bagi seluruh advokat di Indonesia.

Pada dasarnya aturan hukum yang ada sudah mengisyaratkan perlunya kesatuan sistem, namun perbedaan tafsir melahirkan kerumitan wewenang yang sulit dikendalikan. Jika dibiarkan terus, masyarakat pencari keadilan justru menjadi pihak paling dirugikan akibat ketidakpastian hukum tersebut.

Baca Juga:  HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Kekhawatiran akan munculnya monopoli kekuasaan bisa dijawab dengan memperkuat transparansi serta pengawasan terbuka dari berbagai unsur. Hal yang dibangun itu adalah otoritas yang bertanggung jawab, bukan kekuasaan mutlak yang tertutup dan bebas kendali.

Dewan Advokat Nasional hadir untuk mengisi kekosongan otoritas yang selama ini terjadi, bukan menggantikan atau membubarkan organisasi yang sudah ada. Lembaga itu berperan bagai arsitek sistem yang memastikan semua elemen bergerak dalam satu kerangka kerja yang sama dan sah.

Peran utama lembaga tersebut adalah menyatukan delapan kewenangan tadi menjadi satu sistem terpadu agar standar profesi jelas dan terukur. Dengan adanya wadah itu, setiap kebijakan maupun keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan mudah diawasi publik.

Supaya tidak berubah menjadi kekuasaan kaku, pengelolaan DAN harus dibuka bagi partisipasi seluruh elemen organisasi advokat yang ada. Keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab menjadi kunci agar lembaga itu tetap sehat dan berpihak pada kemaslahatan profesi.

Pada akhirnya pembentukan DAN bukanlah pilihan politik, melainkan kebutuhan sistemik demi memulihkan martabat profesi advokat. Langkah tersebut menjadi jalan keluar guna mengembalikan kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tersebut.

Perdebatan soal jumlah organisasi sebaiknya diakhiri dan beralih fokus pada penyatuan kewenangan profesi yang utuh. Boleh banyak wadah berkumpul, tetapi aturan main dan kewajiban profesi harus berjalan satu nada di bawah payung hukum yang sama.

 

Editor: Agung Ch.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru