Tidak puas dengan putusan pengadilan kasus pembunuhan siswa SMP di Cicurug keluarga korban datangi kantor Kejari Sukabumi.

- Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi,Buktipetunjuk.id Keluarga Dawrin dan Barisan Peduli Keadilan korban pembunuhan di Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat melalui Kuasa Hukum dari LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat. SH, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk mengajukan upaya banding.

 

Menurut keluarga korban kami ingin meminta keadilan, ini menyangkut hilangnya nyawa saudara kami. Putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak yang menjatuhkan vonis kepada 2 orang terdakwa pelaku pembunuhan, hanya kurang dari 2 tahun, apakah ini sudah berkeadilan.” kata nya kepada media ini. Rabu (09/10/2024).

 

Dimana Putusan tersebut pada tanggal 3 Oktober 2024 kedua terdakwa telah di vonis penjara, yakni dengan divonis penjara kurang dari 2 tahun.

Baca Juga:  Pelaku pembobol sekolah MTs diringkus polisi, tiga lainnya masih dalam pengejaran.

 

“Vonis 2 tahun terhadap terdakwa dari hasil putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman

yang setimpal,” ucap Nurhikmat, SH. selaku kuasa hukum keluarga korban usai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi.

 

Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Sukabumi Officium Nobile. Keadilan tersebut mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni meminta pihak Kejaksaan Negeri Kejari Sukabumi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

 

 

(JBR).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur 
Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan
Apes Motor Janda Dibawa Kabur Kenalannya di Tiktok, Saat Diajak Makan Bakso
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut

Berita Terbaru