Terindikasi Tambang Emas Ilegal di OKUS, Berpotensi Merugikan Negara Hingga Merusak Lingkungan

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idTerindikasi aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan. Informasi ini mencuat setelah adanya berita salah satu media Sumatra Selatan yang menyebutkan terdapat dua lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sadau, Kecamatan Sungai Are.

Tambang pertama terindikasi milik seorang pengusaha bernama Haji Salim, yang pengelolaannya diserahkan kepada anaknya, Reza, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin.

Lokasi pertambangan ini berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Haji Salim. Sementara, tambang kedua yang masih berada dikawasan yang sama disebut-sebut milik Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

Aktivitas tambang emas terindikasi ilegal tersebut, telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga kini masih terus beroperasional. Dengan adanya kegiatan ini tentu, mengakibatkan kekhawatiran bagi masyarakat atas limbah yang ditimbulkan oleh aktivitas itu.

Lantaran, dengan adanya kegiatan itu, sungai menjadi rusak, sehingga dapat mencemari lingkungan serta keasrian sungai diwilayah tersebut.

Aktivitas itu terus berlangsung lantaran indikasinya mendapatkan dukungan dari Kepala Desa, sehingga para pelaku tambang merasa aman.

Baca Juga:  SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Padahal, kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan bukan berada di tangan pemerintah desa, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Indikasi keterlibatan oknum Kades ini semakin memperkuat adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat sekitar menilai, praktik tambang emas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan pajak maupun retribusi resmi dari kegiatan tersebut.

“Sudah jelas, dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Sedangkan, H. Ucu salah satu indikasi pemilik tambang tersebut saat dikonfirmasi Via Handphone sedang diluar jangkauan. “Sampai berita ini diterbitkan pemilik tambang belum bisa terkonfirmasi. (Ham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah
Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.
Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi
Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban
Bupati Lampung Timur : Momentum Idul Adha Tingkatkan Empati dan Semangat Berbagi 
Bupati Tanggamus Hadir Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban.
Bantuan Kurban Pemkab Lampung Timur Jadi Simbol Persatuan Insan Pers dan LSM
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:45 WIB

Membangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:02 WIB

Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:37 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban

Berita Terbaru