Terindikasi Tambang Emas Ilegal di OKUS, Berpotensi Merugikan Negara Hingga Merusak Lingkungan

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idTerindikasi aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan. Informasi ini mencuat setelah adanya berita salah satu media Sumatra Selatan yang menyebutkan terdapat dua lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sadau, Kecamatan Sungai Are.

Tambang pertama terindikasi milik seorang pengusaha bernama Haji Salim, yang pengelolaannya diserahkan kepada anaknya, Reza, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin.

Lokasi pertambangan ini berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Haji Salim. Sementara, tambang kedua yang masih berada dikawasan yang sama disebut-sebut milik Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

Aktivitas tambang emas terindikasi ilegal tersebut, telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga kini masih terus beroperasional. Dengan adanya kegiatan ini tentu, mengakibatkan kekhawatiran bagi masyarakat atas limbah yang ditimbulkan oleh aktivitas itu.

Lantaran, dengan adanya kegiatan itu, sungai menjadi rusak, sehingga dapat mencemari lingkungan serta keasrian sungai diwilayah tersebut.

Aktivitas itu terus berlangsung lantaran indikasinya mendapatkan dukungan dari Kepala Desa, sehingga para pelaku tambang merasa aman.

Baca Juga:  Tanggapan FPII Lampung Berkenaan Surat Kapolres Pringsewu Kepada Penjabat Bupati Pringsewu

Padahal, kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan bukan berada di tangan pemerintah desa, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Indikasi keterlibatan oknum Kades ini semakin memperkuat adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat sekitar menilai, praktik tambang emas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan pajak maupun retribusi resmi dari kegiatan tersebut.

“Sudah jelas, dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Sedangkan, H. Ucu salah satu indikasi pemilik tambang tersebut saat dikonfirmasi Via Handphone sedang diluar jangkauan. “Sampai berita ini diterbitkan pemilik tambang belum bisa terkonfirmasi. (Ham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru