SK Bupati OKU diduga cacat hukum, DPP JMI akan menggugat ke PTUN

- Penulis Berita

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU,Buktipetunjuk.Id —Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia ( DPP JMI ) soroti sikap tertutupnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diatur dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Ogan Komering Ulu.

Yudi Hutriwinata selaku ketua umum DPP JMI dalam pesan tertulisnya, Kamis 19 Juni 2025  mengatakan kepada Tim Media yang tergabung dalam Organisasi JMI mengatakan, bahwa sikap Atasan PPID ini menunjukan bahwa pemerintah kabupaten OKU sangat menutup diri untuk akses publik.

“Pemerintah Kabupaten OKU kami menilai mencoba mengelabui Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati nomor 500.12.18.1/435/KPTS/XXX/2023 tentang informasi publik yang di kecualikan yang mana surat keputusan tersebut bertolak belakang dengan peraturan Bupati OKU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Ogan Komering Ulu dan UU 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik”, ujar Yudi

Baca Juga:  DPRD OKU Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ tahun 2023.

“Selain itu proses uji konsekuensi yang di jalankan patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada, hal ini di karenakan saat majelis komisioner Komisi Informasi mempertanyakan proses Uji konsekuensi kepada PPID Kabupaten OKU dan Kabag Hukum tidak dapat memberikan penjelasan.” jelas Yudi.

“Untuk itu kami menilai bahwa Pemkab OKU telah melakukan perbuatan melawan hukum guna untuk menutupi akses informasi public sehingga masyarakat OKU tidak dapat mengakses informasi-informasi yang merupakan hak public namun di nilai membahayakan roda pemerintahan.” pungkasnya.

“Untuk itu kami DPP JMI akan melakukan gugatan ke PTUN terkait dengan Surat Keputusan Bupati nomor 500.12.18.1/435/KPTS/XXX/2023 Tentang informasi publik yang di kecualikan yang kami nilai merupakan perbuatan Melawan Hukum atau indikasi Penyalahgunaan Wewenang.” tutup Yudi. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron
Bacakan UUD 1945, Ketua DPRD OKU: Kemerdekaan Bukan Hadiah, Tapi Hasil Pengorbanan
DPP JMI Tempuh Jalur Hukum Gugatan Terhadap Sekda OKU, Masuk Sistem E-Filing di PN Baturaja
Polres OKU Selatan Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meningal Dunia
Pembagian Hasil Tidak Sesuai Kesepakatan Awal, Puluhan Warga Tuntut PT SAP Kembalikan Lahan
Biro Perjalanan Umrah dan Haji VIS Travel Gelar Reuni Syukuran HUT Ke 10 di  Ballroom Atyasa Palembang.
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:23 WIB

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Bacakan UUD 1945, Ketua DPRD OKU: Kemerdekaan Bukan Hadiah, Tapi Hasil Pengorbanan

Senin, 29 Juni 2026 - 21:29 WIB

DPP JMI Tempuh Jalur Hukum Gugatan Terhadap Sekda OKU, Masuk Sistem E-Filing di PN Baturaja

Berita Terbaru