Sidang Perdana Sengketa KIP di KI Lampung Antar Fauzan Muhammad Nabhan dan Kelurahan Sukamaju

- Penulis Berita

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Fauzan Muhammad Nabhan selaku Pemohon dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung sebagai termohon, Kamis (16/10/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI Lampung itu dipimpin oleh Ir. Ahmad Alwi Siregar selaku Ketua Majelis sekaligus anggota, didampingi Dery Hendryan, S.H., S.IP., M.H., C.Med., Ap., Kes dan Erizal, S.Ag., M.H., C.Med. yang juga merangkap sebagai mediator. Sementara Basuki bertugas sebagai panitera pengganti.

Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal lanjutan yang meminta dokumen tambahan dari para Pihak untuk menilai legal standing (kedudukan hukum) para Pihak,

Baca Juga:  Hendi Antoni Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2025

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon hadir diwakili oleh Heni Pujiarti S.Sos jabatan Lurah Sukamaju dan Pemohon dihadiri Fauzan Muhammad Nabhan.

Ketua Majelis Ir. Ahmad Alwi Siregar menyampaikan bahwa atas penyerahan dokumen tambahan dari para pihak, kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi, dengan Erizal, C.Med. ditunjuk sebagai mediator.

Dalam proses Mediasi para Pihak saling mendapatkan kesepahaman untuk melakukan kesepakatan mediasi yang akan dituangkan dalam putusan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025.

Tahapan mediasi adalah bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi sebagaimana asas penyelesaian sengketa informasi yang cepat, cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.(*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma KKN di Puskesmas Gunung Tua Mencuat, 101 Pegawai Diduga Setor Tunai 10 Persen Jaspel ke Tata Usaha, Disebut Perintah Kapus
Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng
Ketua MP4 Desak Pemkab Madina Benahi Stadion: Toilet, Ruang Ganti, dan Musholla Mendesak
Kapolres dan Forkopimda Jombang Gelar Patroli Besar, Sita Miras dan 9 Motor Knalpot Brong
Sengkarut Program MBG di Madina, HMI Desak DPRD Gelar RDP Lintas Sektoral
PERADI Metro Menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VII Sebanyak 30 Peserta 
Anggaran Perencanaan Jalan PUPR Merangin Rp5,3 Miliar Disoal, GIBM dan Mahasiswa Akan Gelar Aksi
Pertahankan Nilai Sejarah, Pemkab Kepahiang Resmi Batal Relokasi Tugu Pahlawan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:45 WIB

Aroma KKN di Puskesmas Gunung Tua Mencuat, 101 Pegawai Diduga Setor Tunai 10 Persen Jaspel ke Tata Usaha, Disebut Perintah Kapus

Sabtu, 7 November 2026 - 14:48 WIB

Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng

Sabtu, 7 November 2026 - 12:18 WIB

Ketua MP4 Desak Pemkab Madina Benahi Stadion: Toilet, Ruang Ganti, dan Musholla Mendesak

Sabtu, 7 November 2026 - 11:59 WIB

Kapolres dan Forkopimda Jombang Gelar Patroli Besar, Sita Miras dan 9 Motor Knalpot Brong

Sabtu, 7 November 2026 - 11:49 WIB

Sengkarut Program MBG di Madina, HMI Desak DPRD Gelar RDP Lintas Sektoral

Berita Terbaru