Putusan MK soal batasan usia Capres-Cawapres frasa ini mendegradasi demokrasi warga negara.

- Penulis Berita

Sabtu, 4 November 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn.

Buktipetunjuk.idHingga kini masih juga ada pihak yang membenarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Putusan tersebut seperti memberi peluang kepada warga negara Indonesia untuk dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden, walaupun belum berusia 40 tahun dengan syarat pernah menduduki jabatan dari hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah, DPR, MPR dan DPD.

Jika kita sebagai masyarakat awam ataupun orang hukum wajib tau bahwa pada frasa itu tidaklah mewakili semua warga negara indonesia, alias tidak termasuk generasi muda yang berilmu, TNI, Polri, PNS, Praktisi, Budayawan, pengusaha dan lainnya yang tidak pernah menjabat dalam jabatan yang di pilih pada pemilu. Jelas dan terang frasa ini mendegradasi demokrasi warga negara, semua kita harus paham dan jujur jangan memihak pada segelintir kepentingan.

Kontroversi putusan MK ini sangat miris dan memprihatinkan hukum Indonesia juga menimbulkan kegaduhan publik, tetapi anehnya masih ada pihak-pihak yang membenarkan hal tersebut, sebenarnya kepentingan siapa hal ini, sehingga menghancurkan konstitusi Bangsa, baik di nasional maupun di international.
Diskriminasi keputusan MK terhadap warga negara dan juga generasi muda ini, sekalipun putusan MK tersebut final dan mengikat hal itu semua buatan manusia, jika menimbulkan kegaduhan publik, dalam prosesnya juga tidak benar bagai mana harus dijalankan.

Baca Juga:  "Kalah Atau Menang" Puisi Penyair Pulo Lasman Simanjuntak di destinasi wisata Pulau Lengkuas.

Apakah kita semua mau jadi bangsa yang keliru dengan suatu yang tidak benar.
Pelanggaran etika hukum putusan MK tersebut jelas dan terang merugikan warga negara, dan juga bukan kewenangan nya dalam membuat norma hukum baru lantas kenapa jadi perdebatan, batalkan atau tunda putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, copot Hakim MK yang bermasalah saat memutus putusan tersebut tidak perlu jadi perdebatan, seluruh Masyarakat Indonesia wajib tau agar tidak terjadi kembali kekacauan konstitusi hanya karena kepentingan segelintir.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Tenaga Honorer Fiktif
Pelaku dan Penadah Mobil Curian di Kawasan Wisata Sanggar Beach, Way Urang Berhasil Diringkus Polisi
Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Senin, 22 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 

Senin, 22 Juni 2026 - 15:22 WIB

Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso

Berita Terbaru