Proyek Revitalisasi Swakelola SDN 262/VI Sukorejo Rp819 Juta Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,Buktipetunjuk.id

Proyek revitalisasi SDN 262/VI Sukorejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi senilai Rp819,32 juta dari APBN 2026 memicu sorotan. Program yang menurut ketentuan Kemendikbudristek wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Sekolah itu diduga justru dikerjakan pihak luar.

Berdasarkan papan proyek, anggaran terbagi untuk dua paket pekerjaan:

• Rehabilitasi ruang kelas dan toilet: Rp387.427.000

• Pembangunan ruang administrasi dan ruang UKS: Rp431.894.600

• Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender

Surat keputusan menetapkan Tim Pelaksana P2SP terdiri dari Restu Jumiarti, Musril, Arry Amanda, Sujati, Hepi Kurniawan, dan Edi Suhendra. Tim inilah yang semestinya mengelola dan mengerjakan langsung proyek.

“Aris” Muncul di Lapangan, Bukan Tim Resmi

Pantauan Buktipetunjuk.id di lokasi pada pertengahan Agustus 2026 menemukan fakta berbeda. Warga dan pekerja lebih sering menyebut nama “Aris” sebagai pihak yang mengatur pekerjaan. Aris disebut-sebut sempat memberhentikan pekerja di tengah proyek berjalan.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada 12 Agustus 2026, Aris membantah sebagai pelaksana utama. “Saya cuma sebagai pengawas saja yang ditunjuk ketua komite, bukan pelaksana utama,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Lampung Timur Terima Siswa Seskoad 2026, Bahas Strategi Cegah Karhutla

Kepala Sekolah Belum Beri Keterangan

Hingga 22 Agustus 2026, Kepala SDN 262/VI Sukorejo belum berhasil ditemui. Guru-guru di sekolah menyatakan kepala sekolah sedang bertugas di luar. Belum ada penjelasan resmi soal siapa yang sebenarnya mengerjakan proyek dan kesesuaiannya dengan juknis swakelola Kemendikbudristek.

Dalam petunjuk teknis P2SP, mekanisme swakelola bertujuan memaksimalkan penggunaan dana untuk kualitas bangunan dan memberdayakan warga sekolah. Penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum berisiko masuk kategori penyimpangan.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

1. Mengapa Tim P2SP resmi tidak terlihat mengelola langsung di lapangan?

2. Apa peran dan dasar hukum keterlibatan “Aris” dalam proyek swakelola ini?

3. Apakah ada pembayaran kepada pihak ketiga yang berpotensi mengurangi volume atau mutu pekerjaan?

4. Mengapa pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terbuka?

Redaksi media Buktipetunjuk.id membuka ruang hak jawab bagi Kepala SDN 262/VI Sukorejo, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi seimbang. Sesuai yang diamanahkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Rudianto

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru