MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Proyek revitalisasi SDN 262/VI Sukorejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi senilai Rp819,32 juta dari APBN 2026 memicu sorotan. Program yang menurut ketentuan Kemendikbudristek wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Sekolah itu diduga justru dikerjakan pihak luar.
Berdasarkan papan proyek, anggaran terbagi untuk dua paket pekerjaan:
• Rehabilitasi ruang kelas dan toilet: Rp387.427.000
• Pembangunan ruang administrasi dan ruang UKS: Rp431.894.600
• Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender
Surat keputusan menetapkan Tim Pelaksana P2SP terdiri dari Restu Jumiarti, Musril, Arry Amanda, Sujati, Hepi Kurniawan, dan Edi Suhendra. Tim inilah yang semestinya mengelola dan mengerjakan langsung proyek.
“Aris” Muncul di Lapangan, Bukan Tim Resmi
Pantauan Buktipetunjuk.id di lokasi pada pertengahan Agustus 2026 menemukan fakta berbeda. Warga dan pekerja lebih sering menyebut nama “Aris” sebagai pihak yang mengatur pekerjaan. Aris disebut-sebut sempat memberhentikan pekerja di tengah proyek berjalan.
Saat dikonfirmasi di lokasi pada 12 Agustus 2026, Aris membantah sebagai pelaksana utama. “Saya cuma sebagai pengawas saja yang ditunjuk ketua komite, bukan pelaksana utama,” ujarnya.
Kepala Sekolah Belum Beri Keterangan
Hingga 22 Agustus 2026, Kepala SDN 262/VI Sukorejo belum berhasil ditemui. Guru-guru di sekolah menyatakan kepala sekolah sedang bertugas di luar. Belum ada penjelasan resmi soal siapa yang sebenarnya mengerjakan proyek dan kesesuaiannya dengan juknis swakelola Kemendikbudristek.
Dalam petunjuk teknis P2SP, mekanisme swakelola bertujuan memaksimalkan penggunaan dana untuk kualitas bangunan dan memberdayakan warga sekolah. Penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum berisiko masuk kategori penyimpangan.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
1. Mengapa Tim P2SP resmi tidak terlihat mengelola langsung di lapangan?
2. Apa peran dan dasar hukum keterlibatan “Aris” dalam proyek swakelola ini?
3. Apakah ada pembayaran kepada pihak ketiga yang berpotensi mengurangi volume atau mutu pekerjaan?
4. Mengapa pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terbuka?
Redaksi media Buktipetunjuk.id membuka ruang hak jawab bagi Kepala SDN 262/VI Sukorejo, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi seimbang. Sesuai yang diamanahkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Rudianto
Editor: Redaksi









