Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan sepasang remaja diduga pelaku pembuangan bayi.

- Penulis Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.idPolres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan sepasang remaja diduga pelaku pembuangan bayi malang yang tak berdosa. Mengambang di bekas galian batu bata, kampung Tanjung Jaya, kecamatan Bangun Rejo, kabupaten Lampung Tengah, Minggu (12/03/2024).

Kondisi bayi malang itu sudah mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap. Pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di lokasi persawahan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut, yang diketahui tersangkanya masih 17 tahun atau masih duduk di bangku kelas XI SMK berinisial NN.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan kekasih NN yakni AN (18) atas kasus rudapaksa. Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, pada Selasa (14/5/2024).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.

Baca Juga:  Polsek Baturaja Timur Polres OKU Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan dan Penadah

“Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia.” kata AKP Nikolas kepada awak media, Rabu 15 Mei 2024.

Atas perbuatannya, NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap NN dengan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Dia menyebutkan, AN kini ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada NN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016.

Proses penyidikan masih berlangsung, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” pungkasnya.

(Humas LT/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Anggaran Dana Kesra Lampung Tengah Tahun 2025 Diduga Diselewengkan Hingga Miliaran Rupiah
Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak Usia 10 Tahun
Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:45 WIB

Anggaran Dana Kesra Lampung Tengah Tahun 2025 Diduga Diselewengkan Hingga Miliaran Rupiah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak Usia 10 Tahun

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Berita Terbaru