Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan sepasang remaja diduga pelaku pembuangan bayi.

- Penulis Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.idPolres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan sepasang remaja diduga pelaku pembuangan bayi malang yang tak berdosa. Mengambang di bekas galian batu bata, kampung Tanjung Jaya, kecamatan Bangun Rejo, kabupaten Lampung Tengah, Minggu (12/03/2024).

Kondisi bayi malang itu sudah mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap. Pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di lokasi persawahan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut, yang diketahui tersangkanya masih 17 tahun atau masih duduk di bangku kelas XI SMK berinisial NN.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan kekasih NN yakni AN (18) atas kasus rudapaksa. Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, pada Selasa (14/5/2024).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.

Baca Juga:  Jabatan kepala desa seumur kencur bangunan jalan lingkar desa seumur jagung.

“Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia.” kata AKP Nikolas kepada awak media, Rabu 15 Mei 2024.

Atas perbuatannya, NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap NN dengan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Dia menyebutkan, AN kini ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada NN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016.

Proses penyidikan masih berlangsung, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” pungkasnya.

(Humas LT/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur 
Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli KRYD di Padang Ratu
Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut

Berita Terbaru