Manado,Buktipetunjuk.id – Polda Sulut secara resmi sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) Alexander Billy Rondonuwu. Surat DPO itu diterbitkan tanggal 29 April 2025 lalu. Sudah tiga pekan Polda belum berhasil menangkap Billy Rondonuwu.
Dari postingan yang beredar di media sosial, Billy Rondonuwu yang merupakan mantan Caleg Golkar Manado dapil Singkil – Mapanget ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang. Beberapa korban ikut membagikan postingan surat DPO. Diduga Billy Rondonuwu menipu sejumlah orang untuk mengucurkan dana miliaran rupiah dengan modus menjaminkan surat tanah di Likupang Raya, Minahasa Utara.
Redaksi mencoba menghubungi sumber yang ikut memosting surat itu. Jawabannya bahwa, Billy dalam suatu waktu mengurus tanah di Likupang. Setelah Surat-surat tanah keluar dia menunjuk ke beberapa founder untuk mendapatkan uang. Uang yang didapat dipakai untuk foya – foya di Jakarta dan membeli mobil.
“Orang itu penipu kelas kakap, tapi dia mahir berkelit di sosial media termasuk polisi,” ujar Rini, salah satu korban ke redaksi RakyatSulut.com.
Surat DPO itu ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan SIK.(**)
(Tim/Fenly)