Panji Gumilang ditetapkan tersangka penodaan agama terancam 10 tahun penjara.

- Penulis Berita

Selasa, 1 Agustus 2023 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Panji sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa kali.

Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi bolak balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).

Selama proses pemeriksaan juga, menurut Djuhandandi, pihaknya masih memberikan pemenuhan hak terhadap Panji. Hak yang diberikan berupa waktu untuk makan dan beribadah.

“Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa, yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Personel Brimob Kelapa Dua Melakukan Olahraga Pagi, Senam Bajawa Khas NTT.

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Djuhandhani, pihaknya sepakat menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penodaan agama.

“Pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah statusnya dinaikkan, Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, untuk penahanannya, masih menunggu pemeriksaan rampung dilakukan.

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” imbuhnya.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 
Ketua Komisi III DPR Desak Polda Sumut Transparan Usut Kematian Mantan Istri Polisi
Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi
Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 
DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap Terduga Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Membuka Mata tentang Wajib Militer: Dari Bambu Runcing hingga Kesiapsiagaan Bangsa
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ketua Komisi III DPR Desak Polda Sumut Transparan Usut Kematian Mantan Istri Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 

Berita Terbaru