SIMALUNGUN,Buktipetunjuk.id –
Seorang pencuri spesialis rumah kosong ditangkap warga dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun saat beraksi dini hari di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Minggu, 23 Agustus 2026.
Pelaku berinisial IWAN SINAGA alias IWAN BATAK, 39 tahun, warga Jalan Suri-Suri, Kecamatan Siantar. Ia diduga membobol rumah milik MS, 55 tahun, seorang dosen, di Jalan H. Ulakma Sinaga, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang terus berkomitmen berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, Minggu 23 Agustus 2026.
Wisnugraha menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir tengah patroli rutin. Tim mendengar teriakan warga “maling” dan melihat kerumunan di lokasi. Polisi langsung mengejar dan mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah tang, kunci pas, obeng, satu ikat kecil kabel, telepon genggam merek Oppo warna merah-hitam, dan lima buah baut AC. Di luar rumah korban, polisi menemukan satu unit outdoor AC merek Sharp yang sudah dilepas dan diletakkan di halaman samping.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas maupun warga yang sempat mengepungnya,” ujar Wisnugraha.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. IWAN SINAGA beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini melibatkan tujuh personel Jatanras: IPDA B. Situngkir, AIPTU Rio Siahaan, AIPTU Eldison Damanik, AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, dan Briptu Azan Azhary.
Wisnugraha mengimbau warga mewaspadai rumah kosong dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Keberhasilan ini bukti sinergi aparat kepolisian dengan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.(**)
Editor: Redaksi









