Gangguan WiFi di Malam Hari, Teknisi PT Bach Multi Global Diduga Langgar Prosedur K3

- Penulis Berita

Kamis, 16 April 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Wifi 

MOJOKERTO,Buktipetunjuk.id – Aktivitas perbaikan jaringan internet atau WiFi yang dilakukan dini hari guna mengatasi gangguan di Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kegiatan perbaikan tersebut diduga dilakukan dengan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena petugas yang bertugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak dan sesuai standar.

Insiden berlangsung pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat 4 orang teknisi sedang melakukan perbaikan atau maintenance kabel optik yang ditunjang dengan mobil operasional bernopol B 1903 HZL.

Namun yang menjadi perhatian, teknisi tersebut tampak hanya mengenakan pakaian sehari-hari tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja standar seperti rompi reflektif, celana panjang, sepatu safety, maupun pelindung kepala.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, penanggung jawab kegiatan yang mengaku bernama Dede Aditya, ini mengaku bertugas sebagai teknisi Forte di bawah naungan PT Bach Multi Global (BMG).

“Ini ada kegiatan maintenance optik dari PT Bach Multi Global (BMG),” ungkap Dede di lokasi.

Di hadapan media, pria asal Tulungagung ini juga mengakui adanya kesalahan dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tugasnya saat itu. Ia mengaku terpaksa bekerja tanpa APD lantaran faktor keterbatasan waktu dan tuntutan penyelesaian masalah yang mendesak.

“Ya salah Pak, ini memang lagi terburu-buru. Memang salah, nggak pakai APD. SOP-nya bukan begini Pak. Seharusnya menggunakan APD meliputi celana panjang, sepatu, dan helm kalau ada. Saya salah Pak,” ujarnya, saat ditanya mengenai kelengkapan personil nya.

Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi mengenai domisili kantor tempat ia bertugas, Dede mengaku tidak hafal alamat lengkap dari kantor pusat maupun cabang perusahaannya yang berada di wilayah Waru, Sidoarjo.

Baca Juga:  Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, dari Sabu hingga Senjata Rakitan

“Alamat lengkap kantor saya nggak hafal,” lontarnya singkat.

Dari fakta yang terungkap di lapangan, warga Mojokerto yang enggan disebutkan namanya, menanggapi adanya beberapa poin yang diduga menjadi pelanggaran terhadap standar operasional dan regulasi ketenagakerjaan.

“Ini mengarah kepada dugaan pelanggaran prinsip K3. Pekerjaan pada ketinggian dan di area jalan umum yang gelap gulita, memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi,” ungkapnya.

Ketidaktersediaan APD dasar seperti sepatu keselamatan dan pelindung kepala, menurutnya merupakan kelalaian yang dapat membahayakan nyawa pekerja itu sendiri maupun keselamatan orang lain di sekitar lokasi.

“Maka kegiatan ini diduga telah menyimpang dari aturan internal PT Bach Multi Global (BMG) yang seharusnya menjamin keamanan dan profesionalisme kerja. Faktor terburu-buru tersebut, tidak dapat dijadikan alasan yang sah untuk mengesampingkan prosedur keamanan,” terangnya.

Selain itu, katanya lagi, dugaan ketidakmampuan petugas dalam menyebutkan alamat lengkap kantor tempat ia bernaung, justru akan menimbulkan pertanyaan besar terkait status legalitas penugasan. Saya meragukan, apakah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi yang terkoordinasi atau tidak?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Bach Multi Global (BMG) terkait dugaan pelanggaran prosedur kerja ini. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai penerapan standar keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

 

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02 WIB

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Berita Terbaru