Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid kritik Menteri Kehutanan dan LH yang dinilai pasif. Desak Prabowo evaluasi menteri jika tak mampu cegah kebakaran berulang.
JAKARTA, Buktipetunjuk.id –
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Negara, kata Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, harus hadir penuh, bukan sekadar memadamkan api.
“Kerugian karhutla bukan hanya vegetasi terbakar. Ini soal matinya spesies, hancurnya biodiversitas, pencemaran udara, hingga hak konstitusional warga atas lingkungan sehat,” kata Luthfi kepada media, Kamis (15/10/2026).
Penanganan Tak Boleh Parsial
DePA-RI menilai penanganan karhutla selama ini masih berorientasi jangka pendek: fokus pada pemadaman. Padahal, menurut Luthfi, pemerintah wajib menuntaskan dari hulu ke hilir mulai pencegahan, identifikasi penyebab, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.
Tanpa langkah komprehensif, karhutla akan jadi “agenda rutin tahunan” tanpa menyentuh akar persoalan.
Dampak karhutla, lanjut Luthfi, meluas ke sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga diplomasi. Asap tebal tak hanya mengganggu ribuan penerbangan, tapi juga memicu protes negara tetangga dan bisa dibawa ke forum internasional.
Usut Tuntas, Jangan Berhenti di Lapangan
Luthfi yang juga fellow Leadership for Environment and Development (LEAD) New York menegaskan, penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Aparat wajib mengungkap penyebab kebakaran berdasar bukti ilmiah apakah disengaja, akibat kelalaian, atau pelanggaran pengelolaan lingkungan.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada bukti keterlibatan, perintah, pembiaran, atau kelalaian korporasi, penyelidikan harus menjangkau semua pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menyayangkan sikap Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup yang dinilainya minim suara dan tindakan konkret. “Seperti sakit gigi. Mestinya antisipasi dan precautionary actions dilakukan sebelum kemarau tiba tiap tahun,” ujar Luthfi.
Kepentingan Ekonomi Bukan Alasan
DePA-RI mengingatkan, kepentingan ekonomi tak boleh mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan. Pelaku usaha wajib patuh pada izin, pencegahan kebakaran, dan pengelolaan lingkungan.
Namun, Luthfi menekankan, tak semua kebakaran di konsesi otomatis salah korporasi. “Pertanggungjawaban ditentukan proses hukum objektif. Tapi jika terbukti melanggar, tindak tegas tak peduli besar kecilnya perusahaan.”
Negara Wajib Pulihkan, Bukan Tunggu Hujan
Sebagai mantan peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Luthfi menyebut tanggung jawab negara tak selesai saat api padam. “Sepertinya pusat dan daerah hanya menunggu hujan,” kritiknya.
Pemerintah wajib menjamin perlindungan warga terdampak, buka data kualitas udara, akses layanan kesehatan, dan pulihkan kerusakan ekologis. Hak atas lingkungan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Keberhasilan bukan diukur dari luas area yang padam, tapi dari kemampuan mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, dan memulihkan lingkungan,” kata Luthfi.
DePA-RI mendesak pemerintah untuk:
1. Perkuat pencegahan – Tingkatkan pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, sarana pemadam, koordinasi lintas lembaga, dan libatkan masyarakat.
2. Usut penyebab – Berdasarkan bukti sah, termasuk dugaan kesengajaan atau kelalaian.
3. Tegakkan hukum – Pidana, perdata, hingga sanksi administratif bagi individu maupun korporasi yang terbukti.
4. Evaluasi perizinan – Awasi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban lingkungan.
5. Lindungi warga – Buka informasi kualitas udara, layanan kesehatan, bantuan kelompok rentan.
6. Pulihkan ekosistem – Berbasis kajian ilmiah dan diawasi berkelanjutan.
Desak Evaluasi Menteri
Kepada Presiden Prabowo Subianto, Luthfi berpesan agar mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup.
“Jika tak sanggup mengemban amanah konstitusional menyelamatkan hutan untuk generasi mendatang, sebaiknya diganti dengan figur yang kapabel dan bertanggung jawab,” ujarnya.
DePA-RI menegaskan, perlindungan lingkungan adalah bagian dari penegakan hukum dan HAM. Penanganan karhutla harus jadi momentum memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan. (Megy)









