Dadan Jaenudin: DKPP Harus Tegas Jaga Marwah Demokrasi di Tasikmalaya

- Penulis Berita

Sabtu, 20 September 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melayangkan panggilan sidang kepada Dadan Jaenudin terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Nomor Perkara 160-PKE-DKPP/VI/2025.

Melalui surat bernomor 2550/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, DKPP menegaskan Dadan diwajibkan hadir pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jl. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Pengaduan yang diajukan Dadan Jaenudin telah diregistrasi dengan Nomor 163-P/L-DKPP/IV/2025. Sekretaris DKPP, Dr. Ir. David Yama, menegaskan bahwa kehadiran pengadu penting untuk memastikan proses pembacaan putusan berlangsung transparan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu berjalan sesuai prinsip integritas.

Dengan dipanggilnya Dadan Jaenudin, publik menanti apakah putusan ini akan memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu atau justru membuka babak baru dalam kontroversi dugaan pelanggaran etik di Kabupaten Tasikmalaya.

Dadan Jaenudin menegaskan langkahnya bukan semata urusan pribadi, melainkan panggilan moral untuk menjaga integritas pemilu.

“Sebagai warga negara sekaligus bagian dari masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, saya tidak bisa tinggal diam melihat dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mencederai keadilan dan mengkhianati kepercayaan rakyat. Penyelenggara pemilu adalah wasit demokrasi. Jika wasit tidak jujur, seluruh pertandingan akan rusak dan hasilnya tak bisa dipercaya.” tegasnya.

Dadan menambahkan, langkah DKPP menindaklanjuti pengaduannya adalah bukti bahwa suara masyarakat masih didengar.

Baca Juga:  Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

“Saya membawa aspirasi rakyat yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan Pilkada yang bersih serta bermartabat. Keberanian DKPP mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran etik akan menjadi tonggak penting menjaga integritas demokrasi. Saya akan hadir untuk memastikan sikap tegas itu diwujudkan, demi keadilan dan kepercayaan rakyat.” tambah Dadan.

Ia menekankan, perjuangan ini bukan untuk menjatuhkan individu, tetapi untuk menegakkan marwah penyelenggara pemilu.

“Jika integritas penyelenggara rapuh, legitimasi hasil pemilu pun akan hancur. Kehadiran saya di sana memastikan suara rakyat dihargai, aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan demokrasi tetap berdiri di atas fondasi yang bersih dan bermartabat.” tegas Dadan.

Sidang pembacaan putusan DKPP terhadap perkara ini pun menjadi sorotan publik, sebagai barometer integritas penyelenggara pemilu khususnya di Kabupaten Tasikmalaya umumnya di Indonesia.

“Sidang putusan DKPP atas perkara dugaan pelanggaran etik ini bukan hanya soal Tasikmalaya, melainkan juga ujian bagi tegaknya demokrasi di Indonesia. Publik kini menaruh harapan besar agar DKPP berdiri di garda terdepan, memastikan penyelenggara pemilu benar-benar bekerja dengan prinsip jujur, adil, dan berintegritas. Putusan yang tegas dan berani akan menjadi sinyal kuat bahwa demokrasi di negeri ini masih dijaga, sementara keragu-raguan hanya akan melukai hati kepercayaan rakyat.” tutup Dadan Jaenudin.(*)

(Ajat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 
Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI
Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara
Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional
Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah
PMII Madina Tantang Kasat Reskrim Baru Tuntaskan Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan
Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional

Berita Terbaru