Bidan desa di Muaradua Kisam nekat akhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

- Penulis Berita

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idBidan desa Padang Lay, dan desa Muaradua Kisam kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan, Agustina Febriani 32 tahun nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kediamannya desa Muaradua Kisam kecamatan Muaradua kisam. Pada hari, Selasa 23 Januari 2024 tepat Pukul 11.19 Wib.

Menurut Defri 43 tahun yang merupakan saksi mata sekaligus kakak kandung dari korban mengatakan bahwa sekitar pukul 11 lewat 19 menit Wib dirinya mengetuk pintu kamar korban dengan tujuan membangunkan korban.

Setelah beberapa kali diketuk dan dipanggil tidak ada sahutan kemudian saksi memeriksa melalui jendela luar kamar ketika gorden di sibak di temui korban sudah tergantung dengan posisi kepala miring kekanan dan lidah terjulur.” kata Defri.

Baca Juga:  Beban Moral Kejaksaan di Balik Sosialisasi Hukum

Mengetahui hal tersebut saksi mata langsung berteriak meminta bantuan kepada masyarakat untuk segera menurunkan korban, dalam posisi tergantung dengan seutas tali mengikat dileher.

Selain meminta bantuan warga menurunkan korban dan sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Muaradua Kisam, kemudian pukul 11 lewat 25 menit Wib tim puskesmas kecamatan muaradua kisam tiba di lokasi dan langsung memeriksa keadaan korban kemudian menyatakan bahwa korban telah tidak bernyawa lagi.” unarnya.

Masih menurut keterangan Defri 43 tahun mengatakan bahwa untuk sementara korban memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri disinyalir karena depresi.” tandasnya.

(Riyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum
Tekab 308 Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curas Ranmor Bersenpi di Jalinsum Baradatu
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Viral, Kades Malah Baru Tahu Dari Berita
Polres Way Kanan Ringkus Warga OKU Timur Diduga Edarkan Sabu 32,74 Gram di Buay Bahuga  
Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:27 WIB

Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:35 WIB

Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tekab 308 Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curas Ranmor Bersenpi di Jalinsum Baradatu

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Viral, Kades Malah Baru Tahu Dari Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Warga OKU Timur Diduga Edarkan Sabu 32,74 Gram di Buay Bahuga  

Berita Terbaru