Beban Moral Kejaksaan di Balik Sosialisasi Hukum

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh Iswandi (Dedy)

Subulussalam Aceh,Buktipetunjuk.id 

Ketika jaksa turun ke desa menyampaikan penyuluhan hukum, harapan masyarakat begitu sederhana: agar hukum tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi hidup di tengah kehidupan sosial mereka. Namun realitas sering berbicara lain. Tak lama setelah sosialisasi digelar, pelanggaran hukum kembali terjadi.

Di titik inilah muncul pertanyaan yang menggelitik nurani: apakah Kejaksaan ikut menanggung beban moral ketika masyarakat tetap melanggar hukum yang baru saja disosialisasikan?

Secara hukum tentu tidak. Kejaksaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pilihan individu yang melanggar. Namun secara moral kelembagaan, jawabannya adalah iya. Sebab sosialisasi hukum bukan sekadar acara seremonial atau rutinitas tahunan, melainkan wujud tanggung jawab moral negara untuk mencerdaskan kesadaran hukum rakyatnya.

Kejaksaan memikul peran ganda: penegak hukum sekaligus pendidik masyarakat hukum. Karena itu, keberhasilan sosialisasi tidak dapat diukur dari jumlah peserta atau spanduk kegiatan, melainkan dari perubahan perilaku warga terhadap hukum. Jika pelanggaran masih berulang, berarti ada yang perlu dikaji ulang – apakah metode penyuluhan terlalu teknis, terlalu singkat, atau tidak menyentuh realitas sosial warga.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas Tingkatkan Keamanan, Lapas Dapat Bantuan Pengamanan 02 Polwan Polres Way Kanan

Sebuah lembaga penegak hukum yang berjiwa edukatif akan menjadikan setiap pelanggaran bukan sekadar bahan tuntutan, tetapi juga bahan pembelajaran. Dengan begitu, hukum tidak hanya menakutkan, tetapi juga mencerahkan.

Pada akhirnya, beban moral Kejaksaan bukanlah beban yang memalukan, melainkan panggilan untuk terus memperbaiki cara berkomunikasi hukum dengan rakyat. Karena tujuan akhir dari hukum bukan hanya menindak yang salah, tetapi membentuk manusia agar tidak lagi salah.(Dedy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernyataan Ketua DPRD Madina Sebut PETI Bermanfaat dari Perusahaan Legal, TMGI : Ini Statemen Ngawur dan Penuh kontroversi.
Aktor Utama PETI Kotanopan Resmi Diselidik Polres Madina, Oknum Kades Singengu Julu Dibidik
Perkuat Ketahanan Pangan, Danrem 043/Gatam Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI
Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 
Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren
Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:29 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Madina Sebut PETI Bermanfaat dari Perusahaan Legal, TMGI : Ini Statemen Ngawur dan Penuh kontroversi.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:07 WIB

Aktor Utama PETI Kotanopan Resmi Diselidik Polres Madina, Oknum Kades Singengu Julu Dibidik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:31 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Danrem 043/Gatam Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren

Berita Terbaru