Akhirnya Kejari Wajo tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi bantuan pangan non tunai.

- Penulis Berita

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo,Buktipetunjuk.idKepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, S.H.,M.H. telah menetapkan dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo,Sulawesi Selatan pada Tahun 2018 – 2021, Selasa 23 Juli 2024.

Di dampingi Kasi Intel Andi Saiful S.H Dan Kasi Pidsus Andi Trismanto, S.H., M.H Kejari Wajo membacakan adanya 3 tersangka dalam kasus bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela.” ungakpnya.

Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. S Selaku TKSK (Pendamping) sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan R selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024. Bahwa Tersangka S Selaku TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator.” katanya.

Baca Juga:  Polres Wajo respons perintah Jokowi, empat orang pelaku judi togel berhasil diamankan.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau
menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.
9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).” pungkasnya.

(AG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Tenaga Honorer Fiktif
Pelaku dan Penadah Mobil Curian di Kawasan Wisata Sanggar Beach, Way Urang Berhasil Diringkus Polisi
Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Senin, 22 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 

Senin, 22 Juni 2026 - 15:22 WIB

Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso

Berita Terbaru