Dr. Maqdir Ismail pertanyakan bukti KPK menetapkan kliennya tersangaka

- Penulis Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksel,Buktipetunjuk.IdKuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Dr. Maqdir Ismail, S.H.,LL.M mempertanyakan bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Karena kalau suap apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa mas Hasto melakukan suap, sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada, jadi ini hal pertama yang kami ingin tegaskan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2025

Maqdir menegaskan akan terus mengawal penetapan tersangka Hasto terbilang sah atau tidak karena disangka melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan.

Terkait menghalang-halangi penyidikan, dia juga akan memastikan ada bukti atau tidak dalam proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena adanya asumsi,” ujarnya.

Kemudian, soal gugatan praperadilan ditunda, dia meyakini kemungkinan KPK mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka.

Dia meminta masyarakat jangan berprasangka buruk ke KPK usai sidang gugatan praperadilan ditunda.

Terlebih, pihaknya juga masih melakukan perbaikan redaksional agar tidak mencabut permohonan dan mengulang pendaftaran.

Baca Juga:  Pakar Tata Negar: Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Mengandung Sifat Multitafsir.

“Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial, karena kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran dan dikhawatirkan proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tanggal 5 Februari.

Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga, Rabu tanggal (5/2/2025) mendatang.

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).(**)

(Sumber : ANTARA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba
Membuka Mata tentang Wajib Militer: Dari Bambu Runcing hingga Kesiapsiagaan Bangsa
Jaksa Agung Lantik 5 Pejabat Tinggi Kejagung, Asep Nana Mulyana Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung
Dewan Pers Mengecam Ucapan Hotman Paris Dianggap Merendahkan Profesi Wartawan
Kortastipidkor Polri Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah 
Polisi Sita Uang Senilai Rp 476 M dan Emas Batangan 74 Kg di Sentul Bogor
Personel Resimen II Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Borong Mendali di Kejuaraan ISKA
Lampung Siap Menyambut 11 Provinsi Delegasi Purna Jambore Nasional di Rakernas PJ91
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:51 WIB

DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Membuka Mata tentang Wajib Militer: Dari Bambu Runcing hingga Kesiapsiagaan Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:36 WIB

Jaksa Agung Lantik 5 Pejabat Tinggi Kejagung, Asep Nana Mulyana Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung

Senin, 20 Juli 2026 - 22:40 WIB

Dewan Pers Mengecam Ucapan Hotman Paris Dianggap Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:34 WIB

Kortastipidkor Polri Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah 

Berita Terbaru