KPU Wajo adakan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih

- Penulis Berita

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO,Buktipetunjuk.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten wajo menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Wajo pasangan Andi Rosman – Dr.Baso Rahmanuddin terpilih 2024 dengan masa periode 2025-2030

Acara yang berlangsung di Gedung Hotel sermani kabupaten Wajo kecamatan Tempe, Jln. Bau Baharuddin ini dihadiri oleh berbagai pihak ketua DPRD, Sekda
Wajo, Dandim Wajo dan Kapolres Wajo yang mewakili dan termasuk tim pemenangan pasangan calon terpilih, partai pengusung, dan jajaran penyelenggara pemilu, Kamis, (9/1/2025.)

Dalam rapat tersebut, ketua KPU kabupaten Wajo, Andi Rahmat Munawar secara resmi membacakan keputusan penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025.

Keputusan ini menetapkan pasangan calon yang telah memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Wajo 2024 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dengan ini, kami menetapkan pasangan calon terpilih sesuai hasil rekapitulasi suara resmi yang telah disahkan. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.” unkapnya

Baca Juga:  Akhirnya Kejari Wajo tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi bantuan pangan non tunai.

Dalam penyampaiannya Andi Rahmat Munawar resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo Terpilih. Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Wajo, sebagai berikut:

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih H. Andi Rosman S.Sos, M.M (Bupati) dan Dr. H. Baso Rahmanuddin, M.M, M.Kes (Wakil Bupati)
nomor urut 1 H Andi Rosman dan dr. H. Baso Rahmanuddin memperoleh suara terbanyak pada Pilbup Wajo yaitu 130.061 suara atau 60,92 persen, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Amran Mahmud dan Amran, SE, hanya meraih 83.433 suara atau 39,08 persen.” ucapnya

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dan diumumkan kepada publik pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WITA.

 

(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap
Sinergi Toko Life Future Makassar dan Toko Planet 88 Gowa, Sukseskan One Day Bootcamp Teknisi dan Pengusaha Ponsel oleh PUSPINDO
DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas Yang Dikelola PT. Sulsel Andalan Energi
DPRD Wajo Terima Kunjungan Kerja Komisi ll DPRD Takalar
DPRD Wajo akan pasilitasi warga melalui RDP tuntaskan ganti rugi lahan bendungan
Penyegaran birokrasi dari mutasi jabatan dan pelantikan ada 41 Pejabat Pemkab Wajo
Kejari Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus KUR di Bank BRI
Pj. Bupati Wajo resmikan gedung baru Puskesmas Salobulo
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:16 WIB

Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap

Selasa, 11 November 2025 - 01:17 WIB

Sinergi Toko Life Future Makassar dan Toko Planet 88 Gowa, Sukseskan One Day Bootcamp Teknisi dan Pengusaha Ponsel oleh PUSPINDO

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:21 WIB

DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas Yang Dikelola PT. Sulsel Andalan Energi

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:38 WIB

DPRD Wajo Terima Kunjungan Kerja Komisi ll DPRD Takalar

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:07 WIB

DPRD Wajo akan pasilitasi warga melalui RDP tuntaskan ganti rugi lahan bendungan

Berita Terbaru