Unit Resmob Polres Wajo amankan pelaku pencabulan anak kandung.

Wajo,Sulsel,Buktipetunjk.idUnit Resmob Satrekrim Polres Wajo, Amankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP H. Fattchur Rochkan, S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K., S.IK dalam press release di lobbi Mapolres Wajo, Senin (12/2/2024).

Dalam uraian press release yang dipaparkan oleh Kasat Reskrim Iptu Aditya mengakatan bahwa Terduga pelaku (BS) merupakan ayah kandung korban, pelaku melakukan aksinya sejak korban kelas 3 SD hingga duduk dibangku kelas 6 SD,

Hal tersebut terungkap saat ibu kandung korban mencurigai adanya perubahan fisik dan perilaku, serta mengeluh kesakitan pada alat kelamin dan duburnya.

“Setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban, Tim Resmob beserta unit PPA langsung mendatangi lokasi, namun pelaku berhasil melarikan diri.” terangnya.

“Beberapa hari kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Polres Wajo beserta Resmob Polda Sulsel, di Perumahan BTP Tamalanrea Makassar.” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Wajo, guna penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Wanto).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *