Video viral perusakan baleho caleg di Jalan Raya Ranau di rusak OTK.

- Penulis Berita

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idSejumlah Spanduk dan Baleho yang terpasang di simpang Tiga Jalan Raya Ranau desa Rantau Panjang Kabupaten OKU Selatan di rusak Orang Tak Dikenal (OTK), Kamis 28 Desember 2024

Dalam video yang beredar direkam masyarakat (Nitezen) berdurasi 57 detik, orang dengan berbaju hijau bercelana coklat panjang tersebut, merusak merobek robek beberapa baleho yang terpasang menggunakan penyanggah dari bambu yang terpasang bendera Partai PDIP.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa

“Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).” sumber Bawaslu RI

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres OKU Selatan ringkus bandar dan ribuan narkotika jenis exstasi ikut diamankan

Menanggapi hal ini ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Chandra mengatakan berdasarkan video tersebut sudah kami lakukan pengecekan melalui sahabat panwascam kecamatan, dari hasil nya, pengrusakan tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal, bisa di bilang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tapi masih kemungkinan, masih saat ini kasus ini sedang kami dalami adapun perkembangan nya nantinya kami segera menginformasikan.

Lanjut nya, kami pihak Bawaslu OKU Selatan akan memproses setiap pengaduan pihak pihak terkait (Bacaleg) peserta pemilu yang merasakan dirugikan, kami siap memproses pengaduan tersebut, ungkap Ketua Bawaslu OKU Selatan via WhatsApp.

(Tisna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni
Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031
Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor
Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja
Satres Narkoba Polres OKUS Tangkap Terduga Seorang Peria Akan Edarkan Narkoba 
Dinilai Janggal Kematian Akibat Amukan Masa, Polres OKU Selatan Bongkar Kembali Makam Korban
Hasil Muscab ke-V DPC PPP OKU Selatan, Carles Minarko Terpilih Kembali Jadi Ketua
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:54 WIB

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:29 WIB

Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:45 WIB

Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:59 WIB

Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja

Berita Terbaru