Foto Ilustrasi.
Banten,Buktipetunjuk.id –Digeruduk warga Oknum pengacara berinisial JM (43) waraga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten usai diduga melakukan cabul kepada anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanti menyebut JM sempat mengiming-imingi ingin membelikan handphone kepada korban sebelum terjadinya pemerkosaan.
Kombes Didik Hariyanti mengatakan adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Banten,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
JM yang diduga pelaku kini telah ditangkap. Dia ditangkap atas laporan dari ibu korban inisial SA (42) dengan nomor laporan dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim dari Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. JM diamankan di kantor hukumnya di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang, Banten.
“Sementara penyidik masih melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya,” ujar Didik.
Video penangkapan JM sendiri viral di media sosial. Warga gram melihat oknum pengacar. Di video, JM yang mengenakan kemeja merah digelandang warga sambil memaki dan berteriak pengacara cabul.
Ia diteriaki sebagai pelaku pemerkosa anak dan pelaku pencabulan anak dalam dua video yang tersebar di medsos. “Pemerkosa anak. kok seorang pengacara. Pengacara cabul kamu ya,” dalam unggahan video saat penangkapan.(**)
(Red).