Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah yang mengacu pada juklak/Juknis Bos.
Akan tetapi berbeda dengan SDN 3 Nambah Dadi, Kec. Terbangi Besar Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung, yang disinyalir anggaran itu di mark up oknum Kepala Sekolah.
Dari keterangan beberapa narasumber kepada awak media ini menyebut, pada saat mendatangi sekolah tersebut, guna untuk meminta tagihan mitra berlangganan publikasi/koran, Kamis (05/10/2023), pada saat itu bertemu langsung dengan kepala SDN 3 Nambah Dadi yaitu Nur Hidayah di ruang kerjanya.
Yang bersangkutan Nur Hidayah menyampaikan bahwa, pembayaran langganan koran yang tadinya sebesar Rp.150.000, namun realisasi yang diterima atau yang dibayarkan hanya sebesar Rp.100.000.
Yang menjadi tanda tanya, dimana nilai pembayaran itu disinyalir di Mark Up oleh oknum Kepala Sekolah, di dalam kwitansi/BKP tertera berjumlah sebesar Rp 210.000, dengan alasan sisanya untuk kepala sekolah guna operasional keperluan kantor.” ungkap sumber.
Dari keterangan Ersyan Gunawan, salah satu awak media yang merasa dirugikan dan menduga Sisa dana koran sebesar Rp 110.000 itu di Mark up, sementara jumlah media yang bermitra di SDN 3 Nambah Dadi itu sebanyak 20 media, artinya bila anggaran MOU satu media itu Rp.110 ribu dikalikan 20 media yang MOU berjumlah Rp.2,2 Juta yang diduga masuk ke kantong pribadi oknum Kepala Sekolah, dengan dalih untuk operasional sekolah.
“Tentunya terkait hal ini kita mendesak pihak Disdikbud Lamteng, untuk menyelidiki dan memproses dugaan Mark Up anggaran BOS di SDN 3 Nambah Dadi tersebut,” tegasnya.
Ironisnya hal seperti ini masih saja terjadi di sekolah yang ada di Kab. Lamteng, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan Mark Up ataupun tindak pidana korupsi di SDN 3 Nambah Dadi.” tutup Ersyan.
(Tim/Red).