Dikabarkan napi kasus korupsi Universitas Lampung meninggal dunia.

- Penulis Berita

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.idDikabarkan Prof. Dr. Heryandi yang merupakan narapidana kasus korupsi Universitas Lampung meninggal dunia di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Rabu (04/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Heryandi yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor I Unila itu, diduga meninggal dunia karena serangan jantung.

Hal ini terjadi karena Guru Besar Unila itu meninggal mendadak usai olahraga tenis meja.

Riwayat sakit jantung yang dialami Heryandi dibenarkan oleh Akademisi Hukum Unila Budiono. Memang sudah lama beliau punya riwayat sakit jantung,” ujarnya, Rabu (04/10/2023).

Namun demikian, belum diketahui secara pasti penyebab utama kematian Heryandi.

Belum ada statemen resmi dari keluarga Heryandi terkait kejadian ini.

Untuk diketahui, Heryandi sudah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara bersama M Basri.

Keduanya bersama mantan Rektor Unila Prof Karomani terlibat kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.

Baca Juga:  Walikota Metro Jadi Pemimpin Upacara di SMKN 3 Metro

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, kedua mantan pejabat teras Unila itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Heryandi (eks warek I) dan M Basri (eks Ketua Senat) secara bersama-sama eks Rektor Unila Karomani menerima uang dalam kasus penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang kerugian negara. Untuk Heriyandi diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Sedangkan M Basri diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp150 juta.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
Tandon Air Dana Desa di Way Kanan Ambruk Sebelum Serah Terima, Warga Soroti Kualitas Konstruksi
Ribuan Warga Metro Resah Data Bansos Berubah, Pemkot Buka Jalur Pengaduan
KABAR DUKA: Pimpinan Redaksi Konkrit News Yusuf Ramadhan Meninggal Dunia
Kadisdik Lampung Lantik Viviyanti Jadi Kepala SMKN 1 Sidomulyo
Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Selasa, 15 September 2026 - 10:44 WIB

Tandon Air Dana Desa di Way Kanan Ambruk Sebelum Serah Terima, Warga Soroti Kualitas Konstruksi

Senin, 14 September 2026 - 18:56 WIB

Ribuan Warga Metro Resah Data Bansos Berubah, Pemkot Buka Jalur Pengaduan

Minggu, 13 September 2026 - 21:10 WIB

KABAR DUKA: Pimpinan Redaksi Konkrit News Yusuf Ramadhan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 16:34 WIB

Kadisdik Lampung Lantik Viviyanti Jadi Kepala SMKN 1 Sidomulyo

Berita Terbaru