Dikabarkan napi kasus korupsi Universitas Lampung meninggal dunia.

- Penulis Berita

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.idDikabarkan Prof. Dr. Heryandi yang merupakan narapidana kasus korupsi Universitas Lampung meninggal dunia di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Rabu (04/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Heryandi yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor I Unila itu, diduga meninggal dunia karena serangan jantung.

Hal ini terjadi karena Guru Besar Unila itu meninggal mendadak usai olahraga tenis meja.

Riwayat sakit jantung yang dialami Heryandi dibenarkan oleh Akademisi Hukum Unila Budiono. Memang sudah lama beliau punya riwayat sakit jantung,” ujarnya, Rabu (04/10/2023).

Namun demikian, belum diketahui secara pasti penyebab utama kematian Heryandi.

Belum ada statemen resmi dari keluarga Heryandi terkait kejadian ini.

Untuk diketahui, Heryandi sudah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara bersama M Basri.

Keduanya bersama mantan Rektor Unila Prof Karomani terlibat kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.

Baca Juga:  Pengerjaan jembatan gantung hampir selesai warga sekitar berterima kasih kepada pemerintah.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, kedua mantan pejabat teras Unila itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Heryandi (eks warek I) dan M Basri (eks Ketua Senat) secara bersama-sama eks Rektor Unila Karomani menerima uang dalam kasus penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang kerugian negara. Untuk Heriyandi diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Sedangkan M Basri diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp150 juta.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB